TajukUtama PASANGKAYU,– PT Randomayang Tambak Lestari (RTL), perusahaan pengelola tambak udang di Kabupaten Pasangkayu, menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi hak-hak pekerja dan mematuhi aturan ketenagakerjaan, meski sedang menghadapi tekanan kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan dipastikan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu yang berlaku saat ini bagi seluruh tenaga kerjanya.
Kepala Sumber Daya Manusia (HRD) PT RTL, Husria Husain, SH, menjelaskan bahwa manajemen telah mengajukan permohonan pembayaran tunggakan iuran secara sistem rehabilitasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan kewajiban perusahaan tetap terpenuhi meski dalam kondisi keuangan yang tidak menguntungkan.
“Kami tetap memegang teguh komitmen untuk melunasi seluruh tunggakan iuran agar hak-hak karyawan tetap terjamin, meskipun melalui skema rehabilitasi yang kemungkinan membutuhkan waktu beberapa bulan hingga status kepesertaan kembali aktif,” ujar Husria Husain kepada awak media, Selasa (11/8/2026).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT RTL menegaskan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah tenaga kerja. Perusahaan juga menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan tetap ditanggung sepenuhnya jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun sakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
“Harapan kami, seluruh pihak dapat memberikan dukungan dan doa agar PT RTL segera pulih kembali, sehingga para karyawan lokal tetap bisa bekerja dengan nyaman dan tenang. Terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung keberadaan PT RTL di wilayah Randomayang,” tambahnya.
Langkah ini membuktikan keseriusan PT RTL dalam menjalankan prinsip kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial perusahaan di tengah segala keterbatasan yang dihadapi.

Comment