Diduga Pelanggaran Peraturan di Tambang CV Dua Putri Pasangkayu, Tanpa Dokumen Lengkap dan Beroperasi Tanpa Izin Sesuai Ketentuan

PASANGKAYU.Tajuk Utama  – Aktifitas pertambangan pasir milik CV Dua Putri yang berlokasi di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan lantaran diduga beroperasi tanpa memenuhi syarat administrasi dan melanggar standar operasional yang berlaku.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, operasional tambang ini terindikasi melakukan beberapa pelanggaran, antara lain penggunaan bahan bakar solar tanpa dilengkapi dokumen resmi yang lengkap, serta pengoperasian terminal khusus (tersus) yang masih berproduksi meskipun tidak memiliki dokumen perencanaan dan izin yang sah, seperti RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya).

Menurut Azis, seorang penggiat isu lingkungan di Sulawesi Barat, kegiatan pertambangan yang tidak memiliki RKAB seharusnya sudah dihentikan secara mutlak. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang mengoperasikan tambang wajib mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam izin yang dimilikinya.

“Perusahaan tidak boleh beroperasi sama sekali jika tidak memiliki RKAB, apalagi tidak memiliki dokumen lengkap terkait pemanfaatan Tersus. Bahkan jika sudah mendapatkan izin, tetap wajib mengikuti semua standar operasional prosedur yang berlaku. Apalagi jika tidak memiliki izin resmi, tindakan tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Azis.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas pelabuhan sementara (Jeti/Tersus) harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertera dalam izin yang diberikan oleh pihak berwenang.

ads
ads ads

Comment