TajukUtama Kajang,— Ketegangan kembali meningkat di wilayah Tanah Adat Kajang, Sulawesi Selatan, menyusul berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lonsum Sumatera pada 31 Desember 2023. Meskipun izin pemanfaatan lahan tersebut telah habis masa berlakunya, perusahaan perkebunan itu diduga masih melanjutkan aktivitas operasionalnya di atas wilayah yang menjadi sengketa. Kondisi ini memicu reaksi tegas dari pemangku adat tertinggi, Ammatoa, yang menggelar musyawarah adat untuk menentukan langkah mempertahankan hak ulayat.
Dalam keputusan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ammatoa, para Patto (pemimpin adat tingkat kampung) diperintahkan untuk menjaga wilayah adat dengan sepenuh hati. Pesan yang disampaikan menegaskan bahwa menjaga tanah leluhur adalah tanggung jawab moral terhadap generasi sebelumnya dan mendatang. Namun, pengacara pendamping masyarakat adat menegaskan bahwa seruan ini bermakna keteguhan prinsip, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan fisik.
Posisi Hukum Kuat, Jalur Administratif Ditempuh
Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., pengacara pendamping masyarakat adat Kajang, menyatakan bahwa posisi hukum warga adat saat ini sangat kuat. Seluruh langkah administratif dan upaya penyampaian aspirasi telah dilakukan secara resmi. Surat permohonan dan penyampaian fakta telah dikirimkan ke berbagai instansi, termasuk Kantor Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat RI, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna meminta penghentian operasional dan penolakan penerbitan perpanjangan izin HGU baru bagi PT Lonsum.
“Kami khawatir jika pemerintah dan perusahaan tetap mengabaikan aturan hukum, akan terulang kembali peristiwa kelam seperti konflik tahun 1998 dan 2012 yang menimbulkan korban jiwa serta meninggalkan trauma mendalam bagi warga. Kami tidak ingin sejarah berulang. Jika PT Lonsum tetap beroperasi secara ilegal dan menggunakan cara represif, dampaknya bisa mengganggu stabilitas sosial serta keutuhan wilayah,” ujarnya.
Muhammad Nur menambahkan bahwa masyarakat adat telah menempuh jalur hukum dan diplomasi secara maksimal. “Sekarang saatnya membuktikan apakah hukum dan kewenangan negara dapat ditegakkan di atas tanah yang secara hukum sudah bukan milik perusahaan lagi,” tegasnya.
Rencana Penguasaan Kembali Secara Damai Awal Juli
Berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah adat, disepakati langkah konkret untuk mengambil alih kembali penguasaan tanah adat yang selama ini dikelola perusahaan. Rencana pelaksanaannya dijadwalkan pada awal Juli 2026.
Perlu ditekankan bahwa istilah “pendudukan kembali” dalam konteks ini merujuk pada upaya pemulihan hak ulayat sesuai hukum adat dan landasan hukum nasional, bukan aksi anarkis. Masyarakat menjamin kegiatan akan dilakukan secara tertib, damai, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia, serta terbuka untuk berdialog dengan pihak mana pun yang menghargai keberadaan mereka.
Desakan Penyelesaian yang Berkeadilan
Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sulsel dan Menteri ATR/BPN untuk segera turun tangan guna mencegah eskalasi konflik. Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan ujian atas komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Landasan hukum yang mendasari posisi ini meliputi:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan dan perlindungan hutan adat
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengakui keberadaan hak ulayat
“Negara hadir bukan hanya untuk melindungi kepentingan usaha, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga. Jangan biarkan tanah Kajang kembali menjadi medan pertikaian yang memakan korban jiwa,” tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Lonsum Sumatera belum memberikan tanggapan resmi terkait situasi di lapangan maupun rencana aksi masyarakat adat. Masyarakat luas menanti sikap tegas pemerintah daerah dan pusat agar penyelesaian masalah ini mengedepankan keadilan, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta penegakan hukum yang adil.

Comment