BARAK Kritik Pengangkatan Mantan Terpidana Narkotika Jadi Kepala Dusun di Takalar, Sebut Bertentangan Hukum

TAKALAR, Tajukutama.com – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti kasus pengangkatan mantan terpidana narkotika, MY alias Nando, sebagai Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga di Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pengangkatan yang dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga kini dinilai melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2020/PN TKA yang telah inkracht, MY dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara lima tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pada 30 Desember 2020.

“Pengangkatan ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 ayat (1) huruf c, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang melarang mantan terpidana menjabat sebagai perangkat desa,” tegas perwakilan BARAK pada Sabtu (17/01/2026).

Aktivis juga menilai kebijakan tersebut mencederai semangat pemberantasan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, mengingat kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime yang berdampak luas pada masyarakat. Menempatkan eks terpidana pada jabatan strategis dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk.

Selain itu, BARAK menyebutkan bahwa pembayaran penghasilan dan tunjangan Kepala Dusun dari APBDes bisa dikategorikan sebagai pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah. “Apabila terbukti Kepala Desa mengetahui status hukum namun tetap melakukannya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sesuai UU Tipikor,” tambah perwakilan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sawakung Beba melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons.*JL*

 

ads
ads ads

Comment