Tajuk Utama. Gowa — Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai) pada hari Kamis (07/10/2024) kepada sejumlah awak media mengabarkan salah satu laporan mereka ke pihak Bawaslu oleh pihak Sentra Gakumdu sudah menindaklanjutinya.
” Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah,” urai Khaeril Djalil.
Menurutnya, laporan tersebut yang dilayangkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei di Bawaslu Kabupaten Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024 telah naik ke tahap Penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari Penyidik Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024.
“Laporan kami terhadap Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gowa adalah dugaan tindak pidana atas tindakan keberpihakannya kepada salah satu Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 1 yang terjadi di Kantor KUA Kecamatan Pallangga pada tanggal 11 Oktober 20124,” jelasnya.
Ditambahkan Khaeril bahwa Kasi Bimas ini merupakan Pejabat ASN sehingga secara hukum harus netral dalam Pilkada, namun justru sebaliknya, dia melakukan pembagian bahan kampanye berupa jilbab dan rompi yang ditempeli sticker atau kartu nama Paslon Aurama’ dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Pallangga bulan lalu.
“Jadi tindakan Kasi Bimas Islam ini merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” tambah Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.
Olehnya itu, Khaeril yang juga merupakan Direktur Law Office KJ & Partners ini berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sardi Yoelfa, agar Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.
“Dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Kasi Bimas Kemenag Gowa ini, kami berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh Penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan,” harapnya.
Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama’ yang diduga menggunakan ASN dalam kegiatan Pilkada Kabupaten Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.
“Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkda Gowa 2024,” kunci Rizal MS, rekan Tim Hukum Hati Damai.
Sampai kabar ini dirilis sejumlah media, pihak Bawaslu Gowa dan Polres Gowa belum memberikan informasi kepada publik terkait akan status Kasi Bimas Kemenag Gowa walaupun salinan akan keputusan Gakumdu sudah dilayangkan kepada pihak pelapor.
Comment