JAKARTA.Tajuk Utama – Pada Tahun 2024 Lalu Sejumlah Proyek di Universitas Negeri Makassar bergulir yang mencapai 87 Miliar tersebar belasan paket pekerjaan yang tersebar, Hal ini diungkapkan LBH Jakarta Febrian Lubis Mengatakan banyak terjadi penyimpangan yang bisa berpotensi Korupsi
“ Dari Hasil Hitungan Kalkulasi kami diberbagai fakultas ada sekitar Rp.87 Miliar yang berpotensi menyimpang sepanjang tahun lalu ( 2024) ” terangnya , Kemarin 3/3/2025
Lanjut ia menjelaskan pihaknya telah melakukan telaah atas dokumen yang didapatkan. Proyek tersebut kata dia, masuk dalam paket revitalisasi yang terpecah di berbagai item dengan nilai bervariasi.
“Nilai terendah sekitar Rp930 juta. Ada juga beberapa yang bernilai Rp5 miliar. Dan yang tertinggi Rp.24 miliar,” jelas Febrian.
Febrian juga mengutarakan, potensi penyimpangan pada proyek ditemukan di beberapa sisi. Pertama, ada indikasi penggelembungan anggaran. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proyek ini ditangani oleh PPK yang diduga tidak memenuhi standar sertifikasi yang dipersyaratkan.
“Proyek ini ditangani oleh satu PPK atas nama Andi Nurkia Agparb. Kami menduga Andi Nurkia ini tidak memiliki sertifikasi A atau B sebagai syarat untuk menangani proyek di atas Rp200 juta. Dia sertifikasi C,” kata Febrian.
Sementara proyek yang dia tangani justru bernilai Rp1 miliar hingga Rp24 miliar.
“Dalam aturan itu jelas, PPK dengan sertifikasi C hanya boleh menangani proyek di bawah Rp200 juta. Nah, pertanyaannya, kenapa Andi Nurkia ini bisa menangani proyek bernilai besar,” terang dia.
Febrian menegaskan, ini adalah pelanggaran administrasi yang fatal. Ia menyebut, memungkinkan ada persekongkolan kolektif dari atas ke bawah sehingga Andi Nurkia bisa menjadi PPK.
“Di sini jelas ada penyalahgunaan kewenangan. Andi Nurkia pasti tak bekerja sendiri. Ada pihak-pihak yang berperan di belakangnya,” tandasnya.
Senada Febrian, Peneliti Antikorupsi Jakarta Perwakilan Sulsel, Mulyadi mengemukakan, dalam banyak kasus korupsi, selalu diawali dengan penyimpangan administratif. Di kasus UNM ini, ia melihat ada kesan Andi Nurkia dipaksakan menjadi PPK untuk kepentingan segelintir orang.
“Pasti ada yang berperan di belakang PPK. Nah itu akan jadi konsen APH nanti. Sebab kalau dari sisi administratif saja sudah terjadi kesalahan fatal, maka kemungkinan adanya menyimpangan anggaran juga terbuka,” jelas Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, hasil temuan pihaknya, proyek dengan nilai total Rp87 miliar itu tersebar di berbagai jenis pekerjaan. Di antaranya renovasi gedung perpustakaan senilai Rp402 juta.
Lalu ada pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA sebesar Rp15 miliar, peralatan laboratorium bahasa multimedia Fakultas Bahasa dan Sastra sebesar Rp5 miliar.
“Selanjutnya ada juga pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik sebesar Rp24 miliar. Ini item anggaran yang tersebar. Ini juga ditangani oleh Andi Nurkia,” jelas Mulyadi.
Selain itu, ada empat proyek pengadaan dengan nilai Rp4 dan Rp5 miliar. Termasuk Peralatan laboratoirum microteaching dengan nilai Rp5 miliar.
Kemudian proyek standardisasi ruang laboratorium sebesar Rp4 miliar dan pengadaan komputer labaoratoium TIK dengan nilai Rp11 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Karta Jayadi mengatakan secara umum pihaknya taat terhadap hukum. Kendati untuk kasus tersebut dirinya belum memahami secara pasti.
“Saya baru baca berita ini, yang pasti saya akan patuh pada hukum yang berlaku. Karena secara detail saya belum tau mana yang dimaksud” jelasnya.

Comment