Andi Rilman Paman Cabup Uji Tersangka Korupsi Tapi Tak ditahan, Begini Penjelasan Polda Sulsel

Tajuk utama. MAKASSAR – Andi Rilman Abdullah yang merupakan paman dari Calon Bupati Bantaeng 01, M Fathul Fauzi Nurdin, terlihat masih berkeliaran di Bantaeng, meskipun Polda Sulsel telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalanan di Luwu Utara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel membenarkan telah menetapkan Andi Rilman sebagai tersangka sejak Oktober 2024. Penyidik tidak menahan tersangka untuk menyelesaikan terlebih dulu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sumber internal di Polda Sulsel menyebut, Rilman Abdullah merupakan salah satu yang mengenakan rompi orange saat konfrensi pers. Menurutnya, Rilman dan tersangka lainnya hanya diperlihatkan ke publik untuk keterangan pers. Sementara alasan Polda tidak menyebut nama para tersangka adalah asas praduga tak bersalah.

Penjelasan sumber di Polda Sulsel ini telah menegaskan, bahwa Andi Rilman yang merupakan saudara dari terpidana kasus korupsi gratifikasi dan suap, Prof Nurdin Abdullah, memang sudah menjadi tersangka dan dilepas untuk sementara hingga BAP tuntas.

Penjelasan ini telah menjawab video viral yang menunjukkan Andi Rilman berada di Bantaeng mengenakan baju berwarna biru dan berada di antara para pendukung Cabup 01 M Fathul Fauzi Nurdin, di mana narasi yang diungkap bahwa tidak benar Andi Rilman menjadi tersanga korupsi.

Menurut sumber internal Polda Sulsel tadi, para tersangka tidak ditahan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, ada 21 tersangka yang harus diselesaikan berita acara pemeriksaannya.

“Kita tidak bisa melakukan penahanan karena ada 21 tersangka, dan jumlah penyidik kita terbatas. Jangan sampai kita tahan, sementara kita tidak bisa menyelesaikan berita acara pemeriksaan tepat waktu,” kata penyidik perwira yang enggan disebutkan namanya itu.

Dia menyebutkan, sesuai UU KUHAP pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan, masa penahanan di tahap penyidikan adalah 20 hari dan bisa ditambah menjadi 40 hari. Jika melewati dari masa itu, maka tersangka bisa dinyatakan bebas demi hukum.

“Makanya kami tidak lakukan penahanan, karena khawatir jika ditahan sementara BAP-nya tidak bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Tidak hanya Rilman Abdullah yang dibebaskan. Para tersangka lainnya yang ditahan sebagai dampak program Asta Cita Presiden Prabowo itu juga tidak ditahan. Termasuk tersangka dugaan pemalsuan skin care.

“Jadi memang tidak ada yang ditahan. Dan semua hanya disebut inisial para tersangkanya,” katanya.

Khusus terkait kasus korupsi dengan tersangka Rilman Abdullah, sumber di Polda Sulsel itu membenarkan jika kasus itu sudah P19 dari Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dia menyebut, dalam waktu dekat kasus sudah dinyatakan P21 atau final.

“Kami sementara menyelesaikan berkas perbaikannya. Semoga bisa kita tuntaskan kasusnya cepat,” jelas dia.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penjelasan sumber tadi, bahwa 21 tersangka yang ditetapkan dengan kaitannya Asta Cita Prabowo memang tidak ditahan.

“Memang belum dilakukan penahanan,” kata Kombes Didik.

Kombes Didik juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan. Ada beberapa alat bukti lain yang masih ditunggu oleh penyidik Polda Sulsel, salah satunya adalah perhitungan kerugian negara (PKN).

“Proses penyidikannya jalan terus. Masih dalam proses perhitungan kerugian negara (PKN). Dan itu perlu waktu,” kata dia.

Didik mengaku, Polda Sulsel tidak akan main-main dengan kasus korupsi dan akan bertindak sesuai proses hukum yang berlaku.

“Setelah P21 nanti, akan kita pertimbangkan untuk penahanan para tersangka,” katanya.(*)

ads

Comment