Masyarakat Desa Lariang Akan Gugat PT Letawa Berdasarkan Perjanjian Notaris

PASANGKAYU.Tajuk Utama – Masyarakat Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berniat menggugat PT Letawa. Langkah ini diambil berlandaskan salinan perjanjian kerjasama yang telah disahkan oleh Notaris Mawarni, SH, MKn, dengan surat keputusan (SK) Notaris Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0176.AH.02.01 Tahun 2010, yang telah menerbitkan surat Perjanjian Kerjasama dengan nomor 07/2011 tertanggal 01 Desember 2011.

Seperti yang diungkapkan oleh Fauce Adriani kepada media ini, berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama yang telah disahkan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama pengelolaan lahan seluas kurang lebih 200 hektare di lahan masyarakat (inklave) berdasarkan berita acara peninjauan lapangan pada tanggal 28 April 1994.

“Dalam kesepakatan bersama ini, saya selaku kuasa kelompok Tani bertindak sebagai Pihak Pertama, sementara PT Letawa sebagai Pihak Kedua. Sebagai bentuk penghargaan, Pihak Kedua memberikan uang tali asi sebesar Rp270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah),” di thn 2011 ujar Fauce.

Ia menegaskan bahwa pemberian uang tali asi ini bukan berarti lahan tersebut dijual.

“Uang tali asi merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas hak kepemilikan masyarakat terhadap lahan 200 Ha yang telah ditanami sawit oleh pihak PT Letawa, bukan alat transaksi jual beli. Selain itu, perjanjian yang disahkan ini juga menetapkan sistem pengelolaan yang terbuka (Open Management), di mana keputusan dan pengelolaan dapat diawasi secara bersama-sama, namun sampai saat lokasi tersebut masih dikelolah / dikuasai oleh pihak perusahaan ( PT. Letawa) dan pihak perusahaan tidak memberi laporan / info kepada masyarakat selama ini,” jelas Fauce.

Sebagai bentuk penegasan hak penguasaan, Fauce bersama kelompok tani setempat telah melakukan pemasangan papan informasi resmi di lokasi tersebut.

“Kami telah menempatkan papan pengumuman yang menyatakan bahwa lahan seluas 200 hektare yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut menjadi hak penguasaan dan pengelolaan kelompok tani Tosiampae bersama masyarakat desa Lariang, dan lokasi tersebut bukan HGU PT. Letawa,” tegasnya.

Fauce juga menceritakan awal mula kesepakatan dibuat, dimana pada tahun 1994-1995, pihak PT Letawa melakukan penanaman di lahan kurang lebih 200 Ha, dan pada Tahun 2011 dirinya menggugat dan meminta agar pihak perusahaan segera berhentikan aktifitas panen dikarenakan lahan tersebut diluar dari Hal Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa.

“Dari awal situlah sehingga dbuat perjanjian kerjasama di kantor Notaris dan disepakati bersama,” jelas Fauce.

ads
ads ads

Comment