Gowa, Tajukutama.com – Hamsinah melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Gowa pada 22 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1439/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Rabu,24/12/2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), Hamsinah, seorang perempuan berusia 41 tahun dengan pekerjaan mengurus rumah tangga, melaporkan kejadian yang diduga terjadi di sebuah rumah di Perumahan Citra Borongloe Mawang, Borongloe, Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Dalam laporan tersebut, Hamsinah menyebutkan bahwa pada bulan Juli 2025, terlapor yang bernama Novsyling Live Layuk alias Abd. Rahman diduga melakukan tindak pidana perzinahan. Kronologis kejadian bermula pada bulan September 2025, ketika pelapor menemukan video persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Setelah melihat video tersebut, Hamsinah mengkonfirmasi kepada terlapor yang mengakui telah melakukan hubungan badan dengan seorang wanita beberapa kali. Atas kejadian tersebut, Hamsinah merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 mengenai perzinahan. Lokasi kejadian berada di JL. Perum. Citra Borongloe Mawang dengan titik koordinat -5.216809110344609, 119.50667482234674.
Surat Tanda Terima Laporan ini ditandatangani di Gowa, 22 Desember 2025 atas nama Kepala Kepolisian Resor Gowa, oleh KA SPKT.

Comment