Bupati Gowa Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Penerapan Pidana Kerja Sosial

Gowa, Tajukutama.com — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan. Acara ini terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Provinsi Sulsel, berlangsung di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di Sulawesi Selatan, berdasarkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota. Inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara, apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa.

Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menambahkan bahwa Kabupaten Gowa masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait kesiapan penerapan pidana kerja sosial. Beberapa SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Didik Farkhan Alisyahdi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.

“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.

ads
ads ads

Comment