Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

Tajukutama.com, Gowa  – Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan SH, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk periode anggaran 2018 hingga 2023. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, pada hari Jumat, 14 November 2025.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025, SH resmi menjadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 menetapkan penahanan terhadap SH selama 20 hari, mulai dari 14 November 2025 hingga 03 Desember 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga pada periode 2018-2023, di mana SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.374.145.954,00 (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

Tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa sebanyak 54 saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum atau merusak alat bukti. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ads
ads ads

Comment