Pertemuan di Puskesmas Paranglompoa Berubah Jadi Ajang Promosi Bisnis, Praktisi Hukum: Pelanggaran Disiplin ASN

TAJUK UTAMA,GOWA — Kegiatan Loka Karya Lintas Sektor yang digelar di Puskesmas Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, pada Minggu (2/11/2025), menuai sorotan publik.

Pasalnya, acara resmi yang semula dijadwalkan untuk evaluasi kinerja dan penyampaian target Puskesmas Bontolempangan II itu, justru diduga berubah menjadi ajang promosi produk mesin Kangen Water yang menggunakan sistem direct selling.

Berdasarkan undangan resmi bernomor 005/158/Umum/BTL/X/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Camat Bontolempangan Al Ashar, S.STP., M.M., kegiatan tersebut diperuntukkan bagi unsur Tripika, kepala desa, TP PKK, kader posyandu, serta penanggung jawab bidan desa di wilayah kerja Puskesmas Bontolempangan II.

Namun di luar agenda resmi, sejumlah peserta mengaku justru diperlihatkan formulir aplikasi produk PT Enagic Indonesia, perusahaan penjual mesin air alkali bermerek Kangen Water, dengan harga unit mencapai Rp30 juta hingga Rp62 juta.
Dalam sesi tersebut juga disampaikan penjelasan mengenai peluang bisnis dan sistem keanggotaan berjenjang khas metode direct selling.

Salah seorang peserta yang hadir mengaku terkejut dengan adanya presentasi produk komersial di lingkungan fasilitas kesehatan.

“Kami pikir ini rapat lintas sektor membahas soal program kesehatan, tapi ternyata ada presentasi bisnis air minum dan cara menjadi anggota penjualannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berpotensi Langgar Etika dan Regulasi

Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Pemantau kebijakan publik Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. menilai bahwa kegiatan promosi produk komersial di fasilitas kesehatan tidak sesuai dengan fungsi Puskesmas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, menurut Sya’ban, Puskesmas sejatinya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, bukan tempat kegiatan pemasaran produk atau perekrutan anggota bisnis dengan sistem direct selling.

Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. menegaskan, keterlibatan aparatur pemerintah dalam kegiatan bernuansa bisnis di fasilitas publik dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada pasal yang melarang ASN menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Desakan Evaluasi dari Dinas Kesehatan

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut.

“Perlu ditelusuri siapa yang menginisiasi dan mengapa promosi produk bisa berlangsung di dalam puskesmas. Ini harus menjadi pelajaran agar fasilitas publik tidak disalahgunakan,” tegas Sya’ban Sartono dalam memberikan tanggapannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya kegiatan promosi produk bisnis dalam pertemuan lintas sektor tersebut.

 

ads
ads ads

Comment