Tajukutama, Makassar — Isu dugaan adanya dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat mengikuti ujian akhirnya menuai klarifikasi tegas.
Dr. Muhammadong, S.Ag., M.Ag, dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, menilai tudingan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya. Ia menyebut pemberitaan yang beredar di media sosial hanyalah fitnah tanpa konfirmasi.
“Tidak ada kewajiban membeli buku, apalagi sebagai syarat ikut ujian. Semua tuduhan itu fitnah yang bisa merusak nama baik saya maupun UNM,” tegas Muhammadong dalam jumpa pers di Makassar, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, sejak awal perkuliahan ia hanya menekankan tiga indikator penilaian, yakni partisipasi aktif, tugas berbasis pertanyaan dalam buku, serta rangkuman materi kuliah. Buku yang digunakan, kata dia, justru dipinjamkan kepada mahasiswa.
“Tugas dikumpulkan bersama buku yang dipinjamkan. Tidak ada transaksi sepeser pun. Buku itu hanya dipakai sementara waktu, bukan untuk dimiliki,” jelasnya.
Muhammadong menambahkan, demi menghindari polemik lebih lanjut, buku-buku tersebut kini ditarik kembali dan diganti dengan model penugasan lain yang lebih fleksibel.
Bantahan serupa datang dari sejumlah mahasiswa. Mereka menegaskan tidak pernah ada praktik jual beli buku yang diwajibkan. “Tidak benar itu pak, sama sekali tidak ada transaksi jual buku kepada kami,” ujar salah seorang mahasiswa.
Isu lain yang sempat viral adalah perkuliahan di Masjid Al-Ikhlas UNM. Muhammadong membenarkan hal itu, namun menegaskan masjid difungsikan sebagai laboratorium keagamaan.
“Masjid sudah dilengkapi internet dan fasilitas belajar. Harapannya, mahasiswa tidak sekadar kuliah, tetapi juga memakmurkan masjid dan terbiasa berjamaah,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Rektor UNM Prof. Karta Jayadi bertindak cepat. Melalui Surat Edaran Nomor 4639/UN36/TU/2025 tertanggal 10 September 2025, ia menegaskan larangan praktik penjualan buku sebagai syarat penilaian.
Dalam edaran itu ditegaskan, dosen maupun tenaga kependidikan dilarang menjadikan penjualan buku sebagai syarat pemberian nilai. UNM, kata rektor, harus menjunjung tata kelola kampus yang bersih, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Selain itu, pihak rektorat mendorong dosen memberi alternatif bacaan dari perpustakaan, repositori digital, maupun bahan ajar terbuka. Buku tetap boleh ditawarkan, tetapi hanya sebagai pilihan tambahan, bukan kewajiban. (*Rz)

Comment