Tajukutama, PALU – Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Bande menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria di Sulteng termasuk Eks HGB di Kelurahan Tondo dan Talise, Kota Palu.
Penegasan itu disampaikan Eva saat menerima Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis (11/9/2025).
“Pembentukan Satgas PKA ini merupakan komitmen Gubernur untuk menyelesaikan problem konflik agraria di Sulteng lebih khusus di Kota Palu. Sudah saatnya Masyarakat mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Terkait tuntutan masyarakat untuk mencabut Hak Guna Bangunan PT Sinar Putra Murni, PT Sinar Waluyo dan PT Duta Dharma Bhakti yang berada di Wilayah Tondo dan Talise. Eva mendorong pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat.
“Kami menegaskan kepada pemerintah agar tidak berpihak pada pemodal besar, berpihaklah kepada Masyarakat kecil yang selalu terpinggirkan,” ucapnya.
Sementara itu, Fahrudin selaku Asisten I mewakili Gubernur Sulteng menyampaikan akan segera menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa dengan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Gubernur Sulteng berkomitmen untuk selalu berada di pihak Masyarakat. Kami akan menindaklanjuti tuntutan ini dan segera melakukan rapat koordinasi dengan para pihak termasuk Masyarakat,” ungkapnya.
Rencananya, Pemprov Sulteng akan mengagendakan rapat tindak lanjut terkait tuntutan masyarakat Tondo dan Talise, termasuk mengundang perwakilan masyarakat agar terlibat langsung sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah dalam penyelesaian Konflik Agraria tersebut.
Sebelumnya, konflik lahan antara masyarakat Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise serta Kelurahan Talise Valangguni dengan Perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak memanfaatkan tanahnya sudah berlangsung sejak lama.

Comment