Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Minta Gubernur Tunjukkan Komitmen Atasi Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Tajukutama, PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendorong pimpinan DPRD Sulteng segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak kerusakan lingkungan dan fasilitas umum akibat aktivitas pertambangan di sejumlah daerah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai kondisi lingkungan di wilayah lingkar tambang sudah semakin parah dan sulit dikendalikan.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Karena itu, kami di Komisi III akan meminta pimpinan DPRD untuk mengundang Gubernur Sulawesi Tengah dalam RDP. RDP itu juga akan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat, terutama pemilik kawasan industri, seperti PT SEI ( GNI,NNI), BTIIG & PT.IMIP ” ujar Safri saat ditemui di Palu, Kamis (11/9/2025).

Safri mencontohkan kasus pembuangan limbah dikawasan PT SEI yang diduga dari PLTU/Smilter PT NNI..

Ia menilai pemerintah hanya menyelesaikan masalah sebatas administratif tanpa langkah konkret, sehingga rekomendasi dari dinas lingkungan hidup maupun OPD teknis lainnya tidak berjalan.

“Ini sudah mengarah pada kejahatan yang terorganisir. Rekomendasi yang ada seolah hanya jadi dokumen di atas kertas, sementara masyarakat sudah menjadi korban. Petani kehilangan sawah, nelayan kehilangan mata pencaharian dan lautnya, serta lahan masyarakat diambil perusahaan. Kerugian masyarakat jauh lebih besar daripada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah,” tegas Safri.

Komisi III juga meminta Gubernur Sulteng mengundang kepala daerah serta OPD terkait dalam RDP mendatang.

Safri menekankan, gubernur harus menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tambang yang merusak lingkungan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnilla HM Ali, menyebut kondisi di Morowali Utara menjadi salah satu yang paling mengkhawatirkan.

Jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, wilayah tersebut terancam tenggelam dalam waktu dekat.

“Perusahaan harus menjalankan kewajibannya, lokasi tambang yang sudah dibuka harus direhabilitasi agar kembali memberi manfaat untuk masyarakat. Kami tidak menolak investasi, tapi investasi harus ramah lingkungan,” kata Arnilla.

Ia menambahkan, jika hasil RDP tidak ditindaklanjuti, Komisi III akan mendorong gubernur menutup perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

“Kami punya kewajiban melindungi daerah. Kalau rekomendasi tidak dijalankan, maka jalan terakhir adalah meminta gubernur menutup perusahaan pelanggar,” tegasnya.

ads
ads ads

Comment