Mantan Anggota DPRD Dapil Takalar Gowa Sinyalir Dalang Penggelapan Mobil Pajero

Makassar. Tajuk Utama – Mantan anggota DPRD 2 periode Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Makmur Mustakim, diduga kuat terlibat langsung sindikat penggelapan mobil.

Hal ini terungkap atas pernyataan seorang korbannya, Muh Ali, yang saat ini dilaporkan ke Polda sindikat penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan modus menerima gadai kendaraan yang masih dalam status cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Muh Ali kepada media ini mengungkap bahwa dirinya menjadi tumbal dalam pusaran sindikat ini setelah identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit satu unit kendaraan Pajero Sport di Clipan Finance Parepare, tanpa sepengetahuannya akan dampak serius yang menanti.

Menurut pengakuannya, awal 2023 lalu, ia dibujuk oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar bernama Suherman. Selama hampir sebulan, Suherman merayu Muh Ali agar bersedia meminjamkan identitasnya kepada H. Makmur Mustakim, mantan anggota DPRD Takalar dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk keperluan kredit kendaraan. Suherman mengiming-imingi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Takalar dan menjamin secara pribadi akan menanggung segala risiko pembayaran.

“Saya sempat percaya karena Suherman bilang sudah koordinasi dengan kakak saya, ternyata itu bohong. Ia juga meyakinkan bahwa semua pembayaran akan ditangani langsung oleh H. Makmur,” jelas Muh Ali.

Namun, masalah mulai muncul sejak cicilan pertama menunggak. Muh Ali mulai dicari oleh pihak kolektor dan harus menjelaskan bahwa dirinya hanya dipinjam identitasnya. Ia bahkan berkali-kali harus bolak-balik Wajo-Takalar untuk memastikan pembayaran berjalan lancar. Namun kenyataannya, cicilan terus macet.

Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan

Puncak keterkejutannya terjadi ketika ia menerima surat panggilan dari Krimsus Polda Sulsel, karena dirinya dilaporkan oleh pihak Clipan Finance atas dugaan penggelapan mobil. Ia dituduh menerima uang dari proses pengeluaran kendaraan tersebut.

“Saya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeserpun. Saya difitnah oleh pihak-pihak yang terlibat, padahal saya korban,” tegas Muh Ali.

Unit kendaraan Pajero Sport tersebut diketahui telah digadaikan oleh H. Makmur melalui keponakannya bernama Edo. Diketahui, Edo di antar oleh H Irsandynih ke seorang pria bernama Dg Narang di Galesong Utara menggadaikan mobil tersebut dengan nilai Rp55 juta. Mobil tersebut diantar langsung oleh H. Irsan.

Namun ironisnya, ketika Muh Ali berusaha meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan ke pihak finance, justru ia dimintai uang oleh seseorang bernama Dg Muntu, yang mengaku mantan pembantu penyidik di Krimsus Polda Sulsel. Dg Muntu meminta Rp160 juta untuk

ads
ads ads

Comment