Tajuk Utama — Keluhan puluhan orang tua siswa yang dinyatakan lolos menjadi siswa baru seketika merebak di Kabupaten Gowa terkait kebijakan di MTs Negeri I Gowa.
Pengadaan Tablet dan baju seragam menjadi biangnya, akumulasi anggaran setiap siswa baru kemudian diketahui dikisaran 5 juta perorang.
Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi akan wajib belajar 9 tahun dan pemberlakuan pendidikan gratis juga sudah menjadi issue nasional.
Namun, fatwa MK tersebut nampaknya kontroversi dengan kebijakan pihak Madrasah Tsanawiah (MTS ) Negeri I Gowa.
Tajuk Utama kemudian langsung mengkonfirmasi Mansyur Patiroi Kepala Sekolah MTs Negeri I Gowa via ponselnya terkait keluhan beberapa orang tua siswa.
” Tidak ada pungutan dari pihak kami, baik soal Pengadaan sarana belajar maupun baju seragam, semuanya ” Zero Persen” proses penerimaan siswa baru di MTS Negeri I Gowa, ” ungkapnya.
Mansyur Patiroi dengan lugas menegaskan informasi yang beredar luas di luar adalah tidak benar, ” silahkan datang ke sekolah kalau mau jelas, Pak, ” tambahnya.
Kontroversi pernyataan para orang tua siswa dan Pihak sekolah membuat penasaran, Jumat kemarin (13/6), bersama beberapa awak media kemudian berkunjung ke MTs Negeri I Gowa.
Diterima langsung Muhammad Nasir Suddin Humas MTs Negeri I Gowa bersama beberapa pihak sekolah, dirinya menyatakan Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di Kanwil Depag sambil menyajikan draf yang berisi pernyataan para orang tua siswa.
” Status sekolah MTs Negeri I Gowa masuk sebagai dalam Program Sekolah Tsanawiah digitalisasi, sekolah unggulan sehingga pengadaan tablet memang perlu diadakan, ” ungkapnya.
Humas MTs Negeri I Gowa membenarkan akan pengadaan Tablet yang dimaksud.
” Kami sudah pernah di demo soal ini Pak, sehingga pengadaan alat tersebut bukan sekolah yang lakukan, kami serahkan ke pihak orang tua siswa agar membeli di luar, tentu kami bekali mereka lengkap dengan spesifikasinya, jadi memang soal pengadaan Sarana Tablet memang masih ada, ” urainya.
Sama dengan pengadaan baju seragam, pihak sekolah juga hanya menyarankan.
” semua hal yang berhubungan dengan status sekolah unggulan atau Sekolah digitalisasi kami hanya memberikan arahan jadi bukan pihak sekolah yang adakan, makanya mereka membuat pernyataan tertulis, ” ungkapnya.
Sedangkan Dr. Maskur bagian analisis Program MTs Negeri I Gowa menambahkan keputusan pihak sekolah adalah langkah meningkatkan kwalitas siswa,” Ini kebijakan sekolah dan jelas tidak bertentangan dengan keputusan MK karena pada setiap keputusan hukum pada diktum terakhir selalu berbunyi apabila keputusan ini tidak sesuai maka akan ditinjau ulang, jadi tidak ada yang salah, ” tegas Maskur.
Langkah kebijakan MTs Negeri I Gowa seketika membuat polemik di Kabupaten Gowa usai keputusan MK beredar luas di masyarakat.

Comment