Makassar – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar meminta kepada Pemkot Makassar untuk lebih memperhatikan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku audit eksternal.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024, Sabtu (31/8/2024) malam. Menurut Hasanuddin Leo, dalam perencanaan anggaran harus dilakukan dengan komperehensif dan terpadu.
Tujuannya agar mendapatkan income dan outcome yang baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih penganggaran agar lebih efektif dan efisien,” ujar politisi PAN ini, dilansir dari Tribun Timur, Senin (2/9/2024).
Salah satu yang patut menjadi perhatian adalah rekomendasi dari BPKP sebagai eksternal audit.
Misalnya, kelebihan bayar Pemkot Makassar di BPJS Kesehatan mencapai Rp69 miliar. Pemkot Makassar diharapkan melakukan upaya terukur dan terkoordinasi agar kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan
“Atau minimal dapat dikompensasi atas kewajiban Pemkot Makassar untuk tahun anggaran 2024 dan yang akan datang,” ujar Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Lanjut Hasanuddin Leo, Pemkot Makassar harus menjalankan review inspektorat dalam setiap perencanaan dan program yang akan dilaksanakan.
Hal itu untuk mengantisipasi kesalahan administrasi dalam menjalankan program dan kegiatan.
“Jadi setiap jenis kegiatan yang akan dibelanja sesuai dengan dasar kehati-hatian dan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar legislator PAN Makassar ini.
Comment