Bangunan Dimanfaatkan, Pembayaran Tak Ada: Penghentian Kasus Aice Dipersoalkan Pelapor

Tajukutama, DENPASAR – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dalam proyek pembangunan fasilitas milik Aice Group di Bali menuai sorotan. Pelapor mempertanyakan penghentian proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025.

Laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor 339/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 5 Agustus 2025, dan sebelumnya ditangani oleh Polresta Denpasar. Namun, proses penyelidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan, yang kini menjadi dasar keberatan dari pihak pelapor.

Pelapor, Hengki Rachmat Jaya Soetioso, menilai penghentian tersebut tidak memberikan kepastian hukum, mengingat laporan telah disertai bukti serta keterangan saksi yang relevan.

Kepada media ini, Selasa (31/3/2026), Hengky Rachmat menerangkan bahwa Perkara ini melibatkan seorang warga negara asing asal China berinisial Mr. XG (50), yang disebut sebagai komisaris sekaligus pengendali operasional Aice wilayah Bali.

Menurut Hengki, kasus bermula dari kesepakatan proyek pembangunan gudang es krim di kawasan Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Juni 2024. Dalam proyek tersebut, ia bertindak sebagai kontraktor yang mengerjakan sejumlah pekerjaan lanjutan, meliputi pembangunan pagar keliling, showroom, serta pemasangan paving dan keramik.

Seluruh pekerjaan, kata dia, telah diselesaikan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang disepakati. Setelah proyek rampung dan diserahterimakan, hasil pekerjaan bahkan telah dimanfaatkan oleh pihak terlapor dan memberikan nilai ekonomi.

Namun demikian, pembayaran atas pekerjaan tersebut tidak pernah direalisasikan, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Pelapor juga menyebut pihak terlapor diduga mengingkari hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Kuasa hukum pelapor, Andi Ardianto, SH, bersama A. Risal, SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata, melainkan mengandung indikasi kuat unsur pidana.

“Klien kami sejak awal dijanjikan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai. Bahkan, klien kami diminta tidak ragu untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun setelah pekerjaan diserahkan, justru tidak ada pembayaran dan hubungan hukum diingkari,” ujar Andi Ardianto.

Ia menambahkan, terdapat rangkaian pernyataan yang patut diduga sebagai upaya memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan kepercayaan pelapor.

Senada, A. Risal menilai bahwa pemanfaatan hasil pekerjaan tanpa adanya pembayaran semakin memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Seiring dengan keberatan atas penghentian penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali kini tengah melakukan pemanggilan klarifikasi atas persoalan dimaksud, dan telah dilakukan gelar klarifikasi pada tanggal 31 Maret 2026. Namun lagi-lagi tidak ada titik terang.

Pelapor menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan maupun langkah lanjutan ke Mabes Polri, demi memperoleh kepastian hukum yang adil, objektif, dan transparan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada penyidik IPTU I Gede Wirta melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/4/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan. (*)

ads
ads ads

Comment