SUNGGUMINASA, Tajuk Utama – Korban Berinisial WEP ( 32) warga kanjilo kecamatan Barombong pemilik toko kelontong tertipu dengan adanya bukti transfer palsu yang mau melakukan penarikan transaksi tunai, Senin (24/11/2025)
Dimana Pelaku berinisial MR (42) modus memanfaatkan bukti transfer hasil editan untuk meyakinkan korban bahwa dana telah masuk. Namun setelah dicek lebih teliti, bukti tersebut ternyata palsu.
Hal itu dibenarkan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya pamungkas menerangkan jika pelaku ini di kejar sampai dimakassar
“Benar, tim berhasil mengamankan terduga pelaku MR MR berhasil ditangkap di Jalan Dg Tata Raya 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan dari penyelidikan ” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, Rabu (26/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui semua perbuatannya. Ia diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Jangka, Kelurahan Mangalli.
Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga. Pelaku datang ke toko korban dan meminta tarik tunai Rp1 juta, lalu menunjukkan bukti transfer palsu.
Menyadari dirinya ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polres Gowa. Tim Jatanras menemukan keberadaan pelaku di Tamalate dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Comment