Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Polres Gowa Ungkap Modus Mark Up Biaya

Sungguminasa, Tajukutama.com – Polres Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Mantan Lurah Tombolo, Agustaman ARR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan mark up biaya penerbitan sertifikat tanah.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa program PTSL seharusnya membantu meringankan beban masyarakat dengan biaya yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu. Namun, tersangka diduga menarik biaya jauh di atas ketentuan tersebut.

“Tersangka melakukan mark up biaya rata-rata Rp5 juta,” ungkap AKBP Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.

Menurut penyelidikan, sebanyak 78 bidang tanah di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, menjadi objek pungli yang dilakukan oleh tersangka. Total pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.750.000.

Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas, kwitansi, dan uang tunai sekitar Rp30 juta yang merupakan sisa hasil pungli.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa kasus ini terjadi saat Agustaman menjabat sebagai Lurah Tombolo pada tahun 2024. Saat ini, Agustaman menjabat sebagai Kasi Umum Kecamatan Bontolempangan.

“Kami berhasil menemukan sisa uang pungutan sebesar Rp30 juta,” kata AKP Bahtiar.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

ads
ads ads

Comment