Makassar.Tajuk Utama— Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di seluruh 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Sosialisasi perdana pelaksanaan Perwali ini digelar di Kecamatan Biringkanaya, Senin (20/10/2025), menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Makassar dr. Yulius Patandianan, S.PB serta perwakilan Dinas Kesbangpol Kota Makassar. Dr. Hari S., IP., SH., MH., M.Si,Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Kota Makassar.
Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini yang dinilai akan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan.
“Ini sangat mendukung dan diharapkan dapat berjalan baik ke depan,” ujar Juliaman.
Kecamatan Biringkanaya sendiri memiliki 11 kelurahan dengan jumlah Ketua RW sebanyak 110 dan RT sebanyak 552, yang nantinya akan mengikuti proses pemilihan sesuai ketentuan baru dalam Perwali tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar dr. Yulius Patandianan, S.PB menegaskan bahwa Perwali ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di setiap kelurahan mulai akhir tahun 2025.
Dari Dinas Kesbangpol Kota Makassar, Dr. Hari S., IP., SH., MH., M.Si menjelaskan bahwa Perwali ini ditetapkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 28 Agustus 2025. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata cara pencalonan, pemungutan suara, masa jabatan, hingga pembiayaan pemilihan Ketua RT dan RW.

Comment