Tajukutama, BANTAENG — Rokok ilegal berbagai merk beredar luas di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, salah satu yang saat ini paling banyak beredar rupanya memiliki tempat penampungan di Kecamatan Pajukukang untuk didistribusikan lebih luas.
Distributor rokok ilegal ini bahkan mengakui berani memasok barang demi keuntungan pribadi. Sebagaimana diketahui, rokok tersebut berpotensi merugikan negara lantaran menggunakan cukai yan tidak sesuai.
“Saya cuma sales, untuk sumber ya bisa dari mana saja yang kasi saya barang,” kata pemilik rokok ilegal inisial I saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
“Yang penting tidak merugikan dan menguntungkan untuk saya,” sambungnya.
Seperti diketahui, upaya peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal.
Adapun sanksi bagi pengedar rokok ilegal yakni pidana penjara 1 hingga 5 tahun dengan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai informasi, Bea Cukai Makassar pekan lalu melakukan pemusnahan berbagai barang ilegal, termasuk rokok.
Putra, aktivis Bantaeng memberikan tanggapan ihwal peredaran rokok ilegal ini. Menurutnya, aktivitas penjualan rokok ilegal di Bantaeng ini jelas merugikan negara.
“Ada keuntungan pribadi, alias memperkaya diri dengan mengabaikan kerugian negara yang ditimbulkan. Tidak ada urusan dia sales atau nyetok. Intinya ilegal,” tegasnya.
Dia mengaku tak main-main akan melaporkan hal ini kepada pihak terkait. Pasalnya peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut sering kali tidak memenuhi standar kualitas produksi.
“Kami pastikan akan melaporkan hal ini. Intinya berantas semua yang merugikan negara, termasuk kroni-kroni yang backup harus dilaporkan demi penyelamatan negara,” pungkasnya.

Comment