Makassar.Tajuk Utama – Polemik soal indikasi sindikat penggelapan unit Roda Empat (R4) atau mobil Pajero Sport 4X2, dengan Nomor Polisi (Nopol) DD 101, Kini menjadi perbincangan serius.
Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan nama Muh Ali sebagai terlapor di Polda Sulsel, Informasi yang beredar menyebutkan identitas Muh Ali digunakan oleh mantan anggota DPRD 2 periode Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H Makmur Mustakim.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon oleh awak media, H Makmur Mustakim menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal gadai menggadai Mobil Pajero Sport yang dikuasainya dengan status masih dalam cicilan dari pembiayaan (leasing) di Clipan Finance Parepare atas nama Muhammad Ali.
Selain itu, Makmur juga mengakui bahwa ia mengambil mobil Pajero sport dengan atas nama Muhammad Ali.
“Perlu saya sampaikan supaya informasinya berimbang, ini murni sebuah pembiayaan leasing di Clipan Finance. Saat itu saya minta tolong sama Muh Ali untuk atas nama. Namun dalam perjalanan terjadi penunggakan pembayaran, dan saya memahami kondisi Muh Ali yang kini tertekan secara psikologis akibat proses penagihan dari pihak pembiayaan, sehingga dia dilaporkan dengan tuduhan penggelapan mobil,” ungkap Makmur, Jumat malam (25/7/2025).
Makmur menerangkan, persoalan ini sudah ditangani Polda Sulsel, dan sudah akan segeran berakhir. Dan ia mengungkapkan, unit mobil akan dibawa ke Polda hari senin.
“Insya Allah hari Senin mobil itu akan kami kembalikan ke Polda Sulsel. Ini masih asas praduga tak bersalah, saya tidak mau beropini. Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, jadi mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Terkait tuduhan bahwa mobil tersebut digadaikannya, Makmur enggan berkomentar lebih jauh. Dia menjelaskan bahwa bukan dirinya yang menggadai mobil tersebut, sehingga ia merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan dan akan mengambil upaya hukum tentang pencemaran nama baiknya.
“Saya tidak bisa memastikan soal itu, karena selama ini saya berada di Jakarta dan tidak menggunakan mobil tersebut. Saya juga sudah bertemu pihak tempat penitipan mobil itu untuk mendalami masalah ini. Saya bersama pihak kepolisian sepakat untuk mengejar mobil tersebut agar segera dikembalikan. Kalau soal gadai, bukan saya yang melakukan, dan saya masih melakukan konfirmasi,” ujarnya.
Dihari yang sama saat diwawancarai via telepon, Daeng (dg) Narang, tempat awal digadaikannya mobil Pajero sport tersebut menyebutkan bahwa dirinya memegang mobil tersebut dari ponakan Makmur atas nama Edo.
“Saya dibawakan mobil tersebut oleh Edo ponakannya pak Makmur, dia mengatakan mobil itu tidak ada masalah dan dibayar lunas,” ucapnya.
Dg Narang juga membeberkan, selama dirinya memegang kendaraan R4 tersebut, ia menyerahkan uang Rp 55.000.000,- (55 juta), dan dijanji akan dikembalikan sekitar Rp 60juta lebih dengan tenggang waktu hanya seminggu.
“Dia janji cuma satu minggu saja dia lunasi,” bebernya.
Saat ditanya soal siapa yang menyuruh Edo untuk menggadaikan mobil Pajero sport tersebut, dg Narang menegaskan bahwa dia cuma tahu bahwa uang tersebut digunakan oleh Makmur.
““Saya pernah tagih ke Edo, dan dia bilang uangnya dipakai sama omnya, yaitu Makmur. Bahkan saya sempat ke rumah Makmur, dan Makmur mengakui sendiri jika uangnya memang dia yang pakai. Jadi jelas ada kaitannya mobil yang digadaikan ini dengan Makmur,” tegasnya.
Lebih lanjut dg Narang juga menjelaskan bahwa, karena sudah berjalan sekitar setahun unit R4 yang dipegangnya belum datang dilunasi sementara ia sudah sangat membutuhkan uang, dg Narang terpaksa menggadaikan kembali mobil tersebut ke orang lain.
“Dari pada rumah saya disita oleh bank, saya terpaksa menggadaikan kembali mobil tersebut ke orang lain pak. Dan saya tidak pernah tahu pak, kalau mobil itu bermasalah dan masih dalam cicilan. Karena saat digadaikan mobil itu, pengakuannya dibayar lunas,” jelasnya.
Kasus ini kini sedang ditangani Polda Sulsel. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan persoalan ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

Comment