Sidang Kasus Pembunuhan Gadis 89 Tusukan Dilanjutkan , Pengunjung Dan Keluarga Korban Histeris

GOWA,Tajuk Utama – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19) dengan 89 luka tusukan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025).

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan terdakwa berlangsung di ruang Kartika Chandra tersangka utama pembunuhan tersebut . Ketika tersangka menceritakan kronologi kejadian keseluruhannya, para pengunjung dan keluarga korban yang menyaksikan sidang berlangsung sontak suasana ruangan persidangan menjadi hening dan Isak tangis serta Histeris

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala bersama dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan Syahbuddin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yusriana Akib dan Juanda Rita, dengan terdakwa atas nama Jibril.

Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti keterangan terdakwa yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim secara tegas meminta terdakwa memberikan keterangan yang jujur.

Terungkap bahwa beberapa jam sebelum pembunuhan, terdakwa menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di jalur Trans Sulawesi. Keduanya kemudian menuju rumah kos terdakwa untuk membicarakan soal kehamilan korban.

Di sana, terdakwa menyita ponsel milik korban dan mengirim pesan singkat ke istri bos korban yang berisi keterangan palsu.

“Yang mengirim pesan bahwa ‘saya keluar dengan pria lain’ kepada istri korban siapa? Korban atau terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim. Terdakwa mengakui bahwa dirinya yang mengirim pesan tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

Setelah dari kos, keduanya mengendarai motor masing-masing. Terdakwa mengarahkan korban melewati jalan persawahan. Di tengah perjalanan, terdakwa mencegat dan langsung menikam korban secara brutal. Kejadian berlangsung saat hujan rintik. Terdakwa pertama kali menikam perut korban dua kali. Korban langsung terjatuh sambil berteriak kesakitan dan meminta tolong. Namun terdakwa mengabaikan teriakan itu dan terus menikam hingga 89 kali.

Teriakan terakhir korban yang ditirukan terdakwa di ruang sidang membuat suasana mendadak hening dan mengharukan. Beberapa pengunjung sidang terlihat tak kuasa menahan tangis.

Dari persidangan juga terungkap bahwa motif pembunuhan diduga karena terdakwa enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban. Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa orangtua korban sempat mendatangi keluarga terdakwa untuk membicarakan rencana lamaran.

“Fakta persidangan tampak jelas bahwa pembunuhan sudah direncanakan sejak awal oleh terdakwa. Ini pun menjelaskan bahwa terdakwa enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban,” ujar Keisha Amanda, kuasa hukum keluarga korban. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Sumber dari media :

KOMPAS.com

ads
ads ads

Comment