Demi Pendidikan Bersih dan Inklusif, Achi Soleman Larang Penjualan Seragam di Sekolah

Tajukutama, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan larangan tegas bagi seluruh sekolah negeri di Kota Makassar untuk menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun. Penegasan ini merupakan upaya konkret dalam mencegah pungutan liar (pungli) dan menghilangkan praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

Imbauan tersebut disampaikan Achi Soleman secara langsung kepada media pada Kamis (10/7/2025), sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan praktik penjualan barang kebutuhan dasar siswa oleh satuan pendidikan. “Kami sudah mengirimkan surat edaran resmi ke seluruh sekolah. Tidak boleh ada penjualan baju seragam, baik oleh sekolah langsung maupun koperasi,” ujarnya.

Larangan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan iklim pendidikan yang bersih, transparan, dan ramah bagi semua kalangan. Dinas Pendidikan juga meminta para kepala sekolah untuk ikut aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada guru, siswa, dan orang tua murid.

Sebagai solusi atas larangan tersebut, Pemerintah Kota Makassar justru menghadirkan program yang berpihak kepada masyarakat, seragam sekolah gratis untuk siswa baru. Tahun ini, seluruh siswa kelas 1 SD dan kelas 1 SMP negeri akan menerima masing-masing dua pasang seragam tanpa biaya. Untuk SD berupa seragam putih merah, dan SMP putih biru.

Achi menyebut, program ini menjadi bagian dari prioritas Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, sejalan dengan visi misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Insyaallah, tahun ini semua siswa baru di SD dan SMP negeri akan mendapatkan seragam gratis. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.

Pemberian seragam gratis juga merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBD dan APBN. Inpres tersebut mendorong alokasi anggaran ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Terkait penggunaannya, Dinas Pendidikan telah menetapkan jadwal resmi pemakaian seragam. Senin hingga Kamis menggunakan seragam utama (putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP), dan hari Jumat menggunakan seragam olahraga. Siswa kelas 2 dan 3 diperbolehkan tetap menggunakan seragam lama yang mereka miliki, termasuk batik sekolah atau model modern school.

Proses pengadaan seragam kini tengah berlangsung secara parsial, menyesuaikan sistem anggaran yang berjalan. Achi memastikan pembagiannya akan dilakukan secara bertahap di awal tahun ajaran, dengan mengutamakan kelancaran dan pemerataan distribusi ke seluruh sekolah negeri di Kota Makassar.

Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga dan menjawab keresahan para orang tua menjelang tahun ajaran baru. “Kami ingin pendidikan di Makassar menjadi inklusif dan adil. Tidak ada lagi tekanan ekonomi hanya karena harus membeli seragam baru. Ini bukan sekadar bantuan, tapi komitmen terhadap masa depan anak-anak kita,” pungkas Achi Soleman. (Ramzi)

ads
ads ads

Comment