Makassar.TajukUtama – Diduga Pihak BTN Cabang Makassar beralamat diijalan kajaolalido menutup mata dan bisu atas keluhan salah satu nasabah yang merasa dirugikan atas perubahan masa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara sepihak.
Kejadian ini muncul setelah salah satu Nasabah BTN Dewi Natalia membeberkan rasa kekecewaannya saat mengetahui durasi angsuran KPR miliknya tiba-tiba membengkak secara signifikan.
Dimana Dalam salinan rekening koran yang diterimanya pada 1 Juli 2025, tercantum bahwa masa angsuran yang semula hanya 180 bulan (15 tahun), berubah menjadi 288 bulan (24 tahun). Kredit tersebut direalisasikan sejak 28 April 2010 dan kini tercatat akan berakhir pada 7 Maret 2034.
“Saya tidak pernah mengajukan restrukturisasi (restrak), apalagi menandatangani dokumen apa pun terkait itu. Bahkan pihak BTN tidak pernah memberi tahu saya tentang adanya restrak,” ungkap Dewi, Senin (07/07/2025).
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Cabang BTN Makassar pada 7 April 2025, pihak Humas bernama Fatur menyatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
” Maaf pak saya tidak punya wewenang terkait kasus ini , kami harap para media bisa menunggu bagian penagihan.” Terangnya Fatur Bagian Humas cabang Makassar
Ditempat terpisah Legal Hukum Kantor Wilayah Bank BTN Sulawesi Papua Asdar hanya menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut secara serius.
“Baik, saya akan memeriksa terlebih dahulu dokumen yang berkaitan dengan laporan nasabah yang merasa dirugikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan BTN Cabang Makassar untuk mengevaluasi pelayanannya,” jelas Asdar.
Dari penjelasan Legal Hukum Bank BTN Sulawesi-Papua memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan etika pelayanan perbankan, khususnya terhadap nasabah yang merasa dirugikan tanpa pemberitahuan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari manajemen BTN Cabang Makassar mengenai kasus restrukturisasi yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut.

Comment