Tajukutama, Makassar – Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Andi Ibrahim, terkait polemik SPMT atas nama Aliyuddin, S.Pd, yang digunakan Kepala SMAN 8 Sinjai sebagai dasar administratif dalam mencabut hak dan status kepegawaian ASN di sekolahnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (04/07/2025), Dr. Andi Ibrahim menegaskan bahwa ia tidak mengetahui penerbitan SPMT tersebut saat dirinya masih aktif menjabat.
“Saya tidak tahu-menahu adanya SPMT itu,” ujar Puang Ibe, (sapaan akrab Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel) yang menjabat hingga Maret 2025 ini.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan maladministrasi dan kemungkinan rekayasa administratif dalam penggunaan SPMT yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan media.
Seperti diberitakan sebelumnya di beberapa media online, Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, dalam keterangannya ke Penyelidik/Penyidik telah menggunakan SPMT tertanggal 1 Oktober 2024 yang diterimamya pada 29 April 2025 sebagai dasar untuk mengeluarkan Aliyuddin dari satuan pendidikan tersebut.
Ironisnya, SPMT itu dijadikan landasan penghapusan data kepegawaian Aliyuddin padahal belum disertai dokumen mutasi resmi berupa SK Gubernur.
Akibatnya, Aliyuddin tidak tercatat di sekolah maupun Cabang Dinas Wilayah V, serta kehilangan hak atas tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai ASN Disdik Sulsel.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, merespons pernyataan Dr. Andi Ibrahim dengan menyebut bahwa ini semakin memperkuat urgensi penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang menerbitkan dokumen tanpa dasar hukum jelas.
“Kalau Sekdisnya tidak tahu, lalu bagaimana Kadisdik bisa tanda tangani” ujar wartawan senior dibidang kriminal ini, Sabtu (05/07/2025).
Ia juga kembali menegaskan perlunya ketegasan dari Kadisdik dan Gubernur Sulsel dalam merespons masalah ini, serta menyayangkan mengapa oknum Kasubag Kepegawaian yang diduga terlibat masih tetap bertugas tanpa sanksi.

Comment