Sertifikat Sah Dikesampingkan, Jalan HU Diblokir: Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Tajukutama, MAKASSAR – Akses jalan menuju lahan milik HU di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi Kel. Paccinongan, Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa, diblokir secara sepihak oleh sejumlah warga. Padahal, HU memegang sertifikat hak milik, IMB, dan surat kuasa pengelolaan dari pengembang sejak 2023.

Penghadangan itu memicu protes keras dari pihak HU yang merasa haknya dilanggar. Didampingi kuasa hukumnya, A. Sofian Rauf Radja, HU menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak dan memulihkan hak yang sah.

“Klien kami memiliki bukti kuat secara legal, tapi akses jalannya justru dipagar dan ditutup. Ini bentuk pelanggaran hukum dan arogansi warga yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Sofian dalam konferensi pers di Makassar, Minggu (8/6/2025).

Menurut Sofian, HU telah membeli akses tersebut secara sah dan menyelesaikan pembayaran dua kali melalui proses legal. Namun saat mencoba membuka jalan ke lahannya sendiri, HU justru mendapat penolakan keras dari sebagian warga tanpa dasar hukum.

HU menyatakan telah beritikad baik dengan menunggu proses musyawarah selama lebih dari sebulan dan bahkan menawarkan kontribusi terhadap pembangunan jalan. Sayangnya, mediasi gagal dan tekanan sosial justru membuat sebagian tokoh masyarakat mundur dari dukungan awal.

Ironisnya, saat HU hendak membongkar pagar yang menghalangi akses, ia justru ditekan oleh aparat pemerintah lokal. Padahal, HU telah menyurati lurah dan camat sebagai bentuk pemberitahuan administratif, bukan untuk meminta izin.

“Saya menunjukkan etika administratif, tapi malah diperlakukan seperti pelaku pelanggaran. Ini bukan hanya ketidakadilan, tapi bentuk ketakutan aparat terhadap tekanan massa,” ujar HU dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Sofian mengecam sikap aparat yang dinilai lemah dan tidak berpihak pada hukum. Ia menegaskan, jika situasi ini dibiarkan berlarut, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tanpa dasar legal. Jika hak warga negara dengan sertifikat resmi saja bisa dihalangi, maka hukum kehilangan wibawanya,” pungkas Sofian. (*)

ads
ads ads

Comment