Tajukutama, Makassar — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan pada 19 Januari 2023 melalui nomor laporan STTLP/B/55/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL kembali menuai sorotan. Kasus ini menyeret nama Aswin Yanuar, CEO PT Maswindo Bumi Mas, dan Hidayat selaku Kepala Cabang Makassar, namun hingga lebih dari dua tahun bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, belum ada kejelasan hukum.
Pelapor, Mulyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan. Pada 29 April 2025, ia mencoba menghubungi IPTU Suriyadi selaku Panit Subdit IV Unit III Polda Sulsel untuk meminta kejelasan, namun tidak mendapat respons. Tak tinggal diam, Mulyadi membawa persoalan ini ke media pada 12 Mei 2025 dengan harapan mendapat perhatian publik dan otoritas kepolisian.
Ia juga meminta atensi khusus dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si., terhadap proses hukum yang berlarut-larut ini. “Saya berharap penyidik tidak terkesan lemah atau mengulur waktu. Saya juga menduga adanya oknum yang bermain dalam penanganan kasus ini, dan ini mencederai citra kepolisian,” ujar Mulyadi.
Tim media mengonfirmasi ke Unit IV Subdit III Ditreskrimum. Kanit AKP Firman menyatakan bahwa pelapor akan dipanggil pada 19 Mei, dan terlapor Aswin Yanuar pada 20 Mei 2025. Namun, hanya pelapor yang memenuhi pemanggilan. Hingga kini, terlapor belum dipanggil ulang, memperkuat dugaan ketidaktegasan dalam penanganan perkara ini.
Aswin Yanuar sempat diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 20 Februari 2025 dan berjanji menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada realisasi ataupun tindak lanjut sejak saat itu. Penundaan demi penundaan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang memunculkan tanda tanya atas integritas proses hukum.
Menanggapi lambannya penyidikan, AKP Firman menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa (P19) karena terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi yang harus dilengkapi. “Ini bukan soal menunda, tapi memastikan prosedur berjalan dengan benar. Kalau berkas tidak lengkap, jaksa akan mempertanyakan kerja penyidik,” ungkapnya pada Selasa (27/5/2025).
Namun demikian, dengan status Hidayat sebagai tersangka yang belum ditahan dan terlapor utama yang belum dipanggil ulang, publik pantas mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara ini.
Pernyataan bahwa penyidikan akan dilakukan dengan “fokus dan hati-hati” terdengar normatif jika tidak disertai langkah konkret dan transparan. Masyarakat menuntut akuntabilitas, bukan sekadar janji tanpa progres yang jelas.
Sebagai institusi penegak hukum, Polda Sulsel memikul tanggung jawab tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada publik yang menaruh harapan pada tegaknya keadilan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus menjadi cerminan bahwa hukum benar-benar berpihak pada pencari keadilan, bukan pada pihak yang memiliki kuasa.
Sebagai bentuk perjuangannya, Mulyadi menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti dugaan ketidakberesan dalam proses penyidikan ini. (Tim)

Comment