Hak Jawab SD Kartika XX-I Hasanuddin Atas Pemberitaan Tentang Permasalahan Perundungan

Tajukutama, Makassar – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait dugaan permasalahan perundungan yang dialami oleh salah satu siswa di SD Kartika XX-I Hasanuddin, pihak sekolah memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.18/12/2024.

Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, disimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori perundungan. Hasil mediasi mengungkap bahwa permasalahan yang terjadi hanyalah sebuah kesalahpahaman antara guru dan salah satu siswa.

Pertemuan mediasi yang berlangsung secara konstruktif ini dihadiri oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh perwakilan PPA Kota Makassar serta Yayasan Kartika XX Hasanuddin. Pada akhir mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut dinyatakan selesai dan tidak ada unsur perundungan yang terjadi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan hasil mediasi oleh kedua belah pihak dan para saksi.

Pihak SD Kartika XX-I Hasanuddin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dengan baik. Kami juga berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa.

Dengan adanya hak jawab ini, kami berharap masyarakat dapat menerima informasi yang lebih akurat mengenai kejadian yang sebenarnya.(*Rz)

ads

Comment