Sinyalir Nama Baik Dirugikan, Advokat Irvan Haris Laporkan Eks Klien Ke Polres Gowa

TajukUtama.Gowa – Advokat dari Persatuan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Irvan Haris, S.H tidak menduga nama baiknya dan kredibilitasnya selaku Advokat dirugikan atas eks Kliennya

Hal tersebut beredarnya foto dan kalimat kurang pantas untuk dilontarkan yang telah beredar melalui media sosial Facebook dan Tiktok secara gamblang dan jelas

” Saya sangat merasa keberatan dan nama baik keluarga besar saya maupun kantor hukum saya, dengan adanya sosial media yang mencatut nama saya, foto saya, dan kata-kata tidak sepantasnya,” ujar Irvan saat konferensi pers. Rabu 04/12/2024

Lanjut Irvan mengungkapkan Masalah ini bermula ketika Irvan dan timnya telah menjalankan pendampingan hukum sesuai kesepakatan dengan nilai akad kuasa sebesar Rp 20 juta. Namun, hubungan kerja tersebut diduga putus sepihak oleh mantan kliennya tanpa alasan yang jelas.

“Saat itu saya dan tim sudah bekerja sebaik mungkin. Kami juga telah mengeluarkan biaya operasional untuk menangani perkara tersebut,” kata Irvan.

Irvan menambahkan, sebelumnya ia telah bertemu dengan mantan kliennya untuk menyepakati perdamaian secara tertulis, yang disaksikan beberapa saksi. Ia juga mengaku telah mengembalikan sisa dana operasional sebesar Rp 3 juta.

Namun, ia terkejut saat mendapati unggahan yang menurutnya merusak reputasinya.

“Setelah itu dia ancam-ancam, katanya mau viral kan dan laporkan. Kami tidak takut dilaporkan. Tapi kami kaget saat teman-teman memberi tahu adanya postingan seperti ini,” ungkapnya.

Irvan akhirnya melaporkan mantan kliennya ke Unit Tipidter Polres Gowa dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

“Hari ini saya melaporkan dia karena Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik bisa dipidana,” jelasnya.

Irvan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan meminta pelaku mengklarifikasi unggahannya kepada publik.

Media ini memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait kasus ini.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini kini dalam penanganan dan Penyelidikan Unit Tipidter Polres Gowa.

ads

Comment