Tajuk Utama. Gowa — Sewindu sudah program sertifikasi gratis yang dikelola Kementrian ATR/BPN untuk lahan warga dilaksanakan, selama periode tersebut hampir seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Gowa meresponnnya dengan bahagia, program Pemerintah pusat ini diakui sangat menyentuh lapisan masyarakat dan berjalan dengan sukses.
Program strategis Nasional ini awalnya bernama Prona, kemudian berubah menjadi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), atensi Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten menjadikan Kabupaten Gowa selalu menjadi Kabupaten yang menerima perhatian khusus, setiap tahun alokasi jumlah program dan cakupan luas lahan warga selalu bertambah.
Begitu uraian awal H. Natsir Maudu Ketua Program PTSL Kabupaten Gowa siang tadi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Gowa ini menuturkan Program PTSL adalah kebijakan dan kepedulian Pemerintah pusat untuk masyarakat kecil, ”
” Dasar Pelaksanaan PTSL berdasarkan Permen.ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 mengenai Pembiyaan dibuat SKB Tiga Menteri kemudian untuk Kab. Gowa dibuatkan Perbup No.12 Tahun 2021″ urainya.
Dasar ini harus dipahami publik sehingga apabila ada kendala atau masalah dapat diidentifikasi dan diuraikan secara utuh, langkah solusinya juga dapat diselesaikan secara tepat, ” urai H. Natsir Maudu.
Regulasi yang memudahkan proses pendataan dan identifikasi area yang akan dimasukkan dalam proses PTSL adalah keputusan Bupati Gowa bernomor 12 tahun 2021 tentang Pembiayaan PTSL, Program Redistribusi Tanah Objek Landreform Konsolidasi Tanah dan Sertifikasi Lintas Sektor di Daerah,
Perbup Bupati tersebut menjadi acuan bagi kami menjalankan program PTSL di Gowa, apabila ini dipelajari maka kita semua akan memahami pelaksanaan teknis dan kewenangan masing masing sehingga mudah bagi pihak pendaftar melakukan cross cek apabila ada kendala, ” tambahnya
H. Natsir Maudu menyatakan pihaknya kembali mem-publish regulasi terkait program PTSL di Gowa dimana pihak BPN menjadi penanggung jawab teknisnya,
hal lain menurutnya adalah apabila ada sengkarut soal issue pungli, keterlambatan bahkan penolakan pihak pelaksana dari warga maka akan mudah diidentifikasi dimana titik masalahnya, “bebernya.
Dirinya menambahkan, pelaksanaan PTSL di Gowa selama dijalankan semuanya sukses ditunaikan dengan sempurna,
” capaian kinerja BPN Gowa selalu meraih raihan target 100 persen, hal ini disebabkan dukungan penuh Pemkab Gowa sampai tingkat RT/RW, dukungan semua lapisan masyarakat, soal ada kendala menurutnya itu hal yang biasa namun dapat diselesaikan karena hadirnya koordinasi dan komunikasi yang terbuka serta kredibel bagi semua pihak, Alhamdulillah raihan kinerja BPN Gowa bisa kami banggakan, “kuncinya.
Diketahui, pada lampiran surat keputusan Perbup bupati Gowa tersebut jelas tercantum,
“pemohon dibebankan biaya sebesar Rp. 250 ribu, penggunaan dana tsb dipergunakan utk empat item, :
a. biaya pengadaan dan penggandaan dokumen pendukung,
b. biaya materai sesuai kebutuhan,
c. biaya pembuatan, pengangkutan dan pemasangan patok,
d. biaya operasional, akomodasi dan transportasi petugas kelurahan/desa.
Program PTSL sendiri untuk tahun 2024 di Kabupaten Gowa diketahui masih akan berjalan, Pemkab Gowa bersama BPN Gowa berharap program ini dapat dikawal bersama sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Comment