Nurdin Abdullah Abaikan Peringatan Bapas Bandung, Tetap Kampanye untuk Anaknya

Tajuk Utama. Bantaeng – Terpidana kasus suap dan gratifikasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah kembali naik panggung dan berkampanye untuk anaknya di Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin atau Uji Nurdin. Padahal, sudah ada surat teguran dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk tidak berorasi dalam kegiatan politik yang berpotensi meresahkan warga.

Nurdin Abdullah terpantau naik panggung dan berorasi untuk Cabup 01 Uji pada Rabu (6/11/2024) malam, di Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng. Dia berorasi selama 5 menit 54 detik yang videonya viral di medsos.

Tidak hanya itu, sehari sebelumnya pada Selasa (5/11/2024), Prof NA juga ikut berorasi pada kampanye UJI-SAH di Kampung Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Padahal sebelumnya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Ahmad Tohari, telah memeriksa dan memperingatkan Prof Nurdin Abdullah pada Selasa 10 September 2024 karena telah ikut berorasi saat deklarasi paslon UJI-SAH. Surat ini terbit setelah ada aduan dari masyarakat yang mengatas namakan Fraksi Aksi Untuk Demokrasi.

“Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memanggil klien atas nama Nurdin Abdullah pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 08.30 sampai dengan selesai,” kata Kepala Bapas Bandung, Ahmad Tohari, melalui surat yang ditujukan kepada Koordinator Fraksi Aksi Untuk Demokrasi (KFAD) Sulawesi Selatan, di Makassar.

Menurut Ahmad Tohari, Prof NA diperiksa atas pengaduan KFAD pada 5 September 2024 yang melapor bahwa Prof NA pada saat deklarasi paslon UJI-SAH telah ikut berorasi menggunakan kalimat atau narasi-narasi yang bersifat hasutan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, khususnya di antara warga Bantaeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapas Bandung, Prof NA menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada keinginannya untuk berorasi atau menyampaikan sambutannya.

“Tetapi klien (Prof NA) diminta oleh warga untuk menyampaikan restunya, sebagai orangtua kepada anaknya (Cabup Uji) yang merupakan bakal calon Bupati Bantaeng, sehingga akhirnya klien maju dan menyampaikan sambutannya,” kata Ahmad Tohari.

Pada akhirnya Kepala Bapas memberikan peringatan kepada Prof NA tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kepala Bapas memberikan peringatan agar klien yang bersangkutan (Prof NA) untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Ahmad Tohari.

Prof NA, seperti disampaikan Akmad Tohari, telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam bertindak, serta tidak akan mengulanginya lagi.

ads

Comment