Ketua PKK & RW/RT Bukan Pihak Yang Dilarang Kampanye
Oleh : Achmad K. Ramli
Salah satu kelemahan regulasi yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena aparatur desa yang meliputi: RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/LPM, Pemangku Adat, tidak termasuk perangkat Desa sebagai pihak yang yang dilarang ikut kampanye. Karena pihak yang dilarang ikut kampanye adalah perangkat desa bukan aparatur desa. Dengan kata lain, jika RW/RT dan Isteri Bupati sebagai Ketua PKK sampai tingkat desa boleh ikut kampanye. Inilah kelemahan UU Pemilu/Pilkada, karena isteri Bupati tidak termasuk pihak yang dilarang.
Terkait Pilkada Siapa Saja Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye? Cek Peraturan KPU.
Kampanye Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung. Dalam pelaksanaannya, ada pihak-pihak yang berhak mengikuti kampanye dan ada pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Lantas, siapa saja pihak yang berhak dan yang dilarang ikuti dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024?
*Pihak-pihak yang Berhak Ikut Kampanye*
Menurut ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut ini siapa saja pihak yang berhak mengikuti pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:
(a). Partai politik (parpol) dan/atau pasangan calon (paslon).
(b). Gabungan parpol dan tim/peserta kampanye. (c). Relawan dan/atau pihak lain sesuai ketentuan.
*Pihak-pihak yang Dilarang Ikut Kampanye*
Menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, adalah:
(1). Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (2). Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (3). Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (4). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (5). Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). (6). Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Selain itu, menurut Pasal 57 ayat (3) dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak. Bagi pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harus memenuhi ketentuan berikut:
Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun perangkat desa terdiri dari: (1) Sekretariat Desa, yang dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur). (2) Pelaksana Kewilayahan, yang dipimpin oleh Kepala Dusun (Kadus). (3) Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi)
Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan kewajibannya. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Selain perangkat desa, ada juga aparatur desa yang meliputi:
RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/LPM, Pemangku Adat.
Dipertegas bahwa Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terdiri dari RT, RW, BPD, PKK, Karang Taruna, LKMD/LPM, Pemangku Adat yang tidak termasuk perangkat desa yang dilarang kampanye.
Penulis dikenal aktif sebagai Pemerhati Sosial, PendidikanĀ dan Politik

Comment