Tajukutama.com, Gowa — Salah satu Pembenihan dan Pembudidaya Ikan di kabupaten Gowa menerima sertifikat CPIB (Cara Pembenihan Ikan Yang Baik) dan CBIB (Cara Budidaya Ikan Yang Baik) dengan Penilaian “Excellent” Yakni UPR Pembenihan Ikan “kampung Tengah ” beralamat Dusun Parang Ma’lengu Desa Panakukang Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa.
Pelaku budidaya perikanan merespons positif penerbitan sertifikat sebagai syarat untuk mengekspor hasil budidaya.
Menanggapi hal tersebut Owner pelaku usaha UPR Pembenihan Ikan “kampung Tengah ” beralamat Dusun Parang Ma’lengu Desa Panakukang Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Rahman Sijaya sapaan Akrabnya Dg. Sijaya menjelaskan bahwa sederhananya CPIB dan CBIB adalah proses produksi ikan dengan menjaga kualitas/mutu ikan sehingga akan memberikan hasil panen yang layak untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi. Dengan menerapkan CPIB dan CBIB pelaku budidaya bisa memperkecil risiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mendapatkan jaminan ekspor.
“Karena memang, untuk menembus pasar ekspor sendiri syaratnya adalah bebas kontaminan dan produk dapat tertelusur (traceable) hal ini dapat diperoleh dengan menerapkan CPIB dan CBIB dalam budidaya,” ungkap
Melanjutkan pemaparannya Dg.Sijaya menjelaskan, terdapat perbedaan dalam penerbitan sertifikat CPIB dan CBIB. Dimana jika CPIB hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan dan kelautan Pusat sementara CBIB bisa dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Dari beberapa poin misalnya lokasi dan sumber air CPIB juga jauh lebih ketat, lokasi dan sumber air harus benar-benar terbebas dari limbah karena memang benih ini menjadi faktor pertama yang menentukan kualitas ikan yang dihasilkan,” jelasnya.
Dan juga menjelaskan dalam pengajuan sertifikat CPIB dan CBIB ada banyak syarat yang harus dipenuhi meliputi teknis, pakan dan lingkungan. Dari segi teknis seperti lokasi harus terletak di daerah bebas banjir dan limbah, desain kolam yang harus mencegah terjadinya kontaminasi silang dan penggunaan bahan (obat, bahan kimia dan bahan biologi) yang sudah terregistrasi KKP.
“Dan tak lupa penerapan biosekuriti serta IPAL, apabila ada tambak yang sudah bersertifikasi CBIB/CPIB ternyata tidak menerapkan IPAL-nya, maka akan di skorsing pengurangan nilai dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dg.Sijaya juga menambahkan selain dari beberapa hal diatas, hal teknis yang krusial dalam CBIB dan CPIB adalah pencatatan/perekaman. Data-data seperti penggunaan benih, pakan (asal, merek dan penggunaan), obat ikan, bahan kimia dan biologi, kualitas air, kejadian penyakit, panen serta distribusinya harus terekam.
“Hal ini bertujuan untuk membuat produk bisa tertelusur, karena memang traceability produk adalah salah satu syarat produk dapat menembus pasar ekspor,” sambungnya.
Mengakhiri pemaparannya Rahman Dg.Sijaya menjelaskan alur untuk mengajukan sertifikat CBIB. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain SIUP/NIB, sertifikat Manajer Pengendali Mutu (MPM), data umum pendukung seperti struktur organisasi, daftar fasilitas dan SDM, SOP teknis dan daftar rekaman data.
“Untuk mengajukannya unit budidaya harus memiliki MPM serta dokumen mutu (struktur organisasi, SPO & data rekaman) dan juga sudah menerapkan CPIB/CBIB minimal satu siklus produksi,” pungkasnya.
” Proses penerimaan sertifikat CPIB/ CBIB sangat agak rumit untuk didapatkan karna banyak seleksi yang harus dipatuhi dan Alhamdulillah saya salah satu dari 6 (Enam) Pembenihan di kabupaten Gowa yang mendapatkan sertifikat CPIB yang mendapatkan penilaian “Excellent”, Pelaku Pembenihan ikan Nila pada khususnya telah mendapatkan itu ” urainya
Comment