Berantas Mafia Tanah, Ahli Waris Raja Gowa Tuntut Keadilan

TAJUKUTAMA, MAKASSAR – Kepastian Hukum Bagi Tanah Adat setelah adanya undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria jadi titik terang bagi ahli waris kerajaan Gowa Tallo dari garis keturunan I Koemala Soeltan Abdoel Kadir Aidid Karaeng Lembang Parang, untuk mengembalikan tanah adat milik kerajaan Gowa-Tallo.

Dewan Majelis Pemangku adat Kerajaan Gowa Yang dipimpin Dewan Majelis Adat Kerajaan Gowa Tallo, Andi Idris Manginruru A.Idjo Karaeng Buang menuntut keadilan atas hak tanah milik kerajaan Gowa yang dirampas oknum mafia tanah yang membuat alas hak diduga palsu diatas tanah milik Raja Gowa ke 32 tanpa ada konversi atas tanah milik adat.

Andi Idris bersama Mangkubumi Tumabbicara Butta Kerajaan Gowa-Tallo, Abd Gaffar daeng lau menegaskan kondisi tanah adat kerajaan Gowa yang berada di wilayah Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah telah dirampas oleh mafia tanah yang menguntungkan diri sendiri tanpa memperhatikan hak dasar kepemilikan tanah milik adat kerajaan Gowa.

“Kami sangat kecewa atas banyaknya sertifikat yang terbit diatas tanah milik adat tanpa adanya konversi/atau pelepasan dari adat, padahal undang undang telah tegas mengatur dalan UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang mana negara mengakui hak atas tanah milik adat, namun fakta yang kami dapatkan dari dulu sampai saat ini kami menuntut hak atas milik adat dan faktanya kami tidak mendapatkan penyelesaian atas persoalan ini”.ujar Gaffar daeng lau.

Sementara itu, Dewan Majelis Pemangku adat Kerajaan Gowa telah melayangkan laporan ke mapolda Sulsel pada gelar perkara dugaan mafia tanah yang mendudukkan kembali undang undang pokok agraria atas hak ahli waris kerajaan Gowa terhadap keberadaan tanah yang alas haknya diduga dibuatkan sertifikat diduga palsu karena menyalahi peraturan konversi atas tanah milik adat dan telah membuktikan keabsahan surat dan hak atas tanah adat milik
I Koemala Soeltan Abdoel Kadir Aidid Karaeng Lembang Parang diwilayah kecamatan Tallo dan Ujung Tanah.

Dari hasil pembuktian ini pihak ahli waris telah bersurat ke kementrian ATR BPN, Kanwil ATR/BPN, mapolda Sulsel, Polrestabes Makassar serta pihak terkait diantaranya badan pertanahan kota Makassar serta pemerintah kota Makassar untuk menindak tegas ulah oknum mafia tanah yang menerbitkan sertifikat diduga palsu diatas tanah adat milik kerajaan Gowa.

ads

Comment