Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Makassar, Sabtu (15/6/2024).
Pada kegiatan ini, Budi Hastuti berharap warga Kota Makassar bisa mengelola sampah untuk menjaga lingkungan sekitar.
Menurutnya, pengelolaan sampah penting dilakukan mulai dari rumah tangga. Sebab kebanyakan sampah yang ada di TPA berasal dari rumah tangga.
“Bayangkan saja banyak rumah itu pasti banyak sampahnya, apalagi kalau langsung dibuang saja pasti itu makin menumpuk,” ujarnya, dikutip dari Datakita.co.
Budi menilai warga mesti mulai cerdas dalam memilah dan sebisa mungkin mendaur ulang sampah yang bisa kembali dimanfaatkan. Dengan begitu, sampah bisa direduksi.
“Kalau sampah bisa dikurangi itu lebih baik. Kita juga bisa bantu pemerintah,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Puspito Hargono sependapat bahwa sampah bisa dimanfaatkan kembali. Daur ulang, menurutnya, dapat membuat sampai menjadi barang bernilai.
“Sudah banyak orang yang bisa mendaur ulang, sampahnya bisa jadi bingkai dari sampah koran, dan banyak lagi,” jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk memahami dengan baik terkait perda pengelolaan sampah tersebut. Sehingga tahu dampak dan cara pengelolaan sampah yang baik.
“Makanya ibu (Budi Hastuti) mensosialisasikan Perda ini supaya kita paham semuanya,” kata Puspito.
Comment