Makassar — DPRD Kota Makassar akan segera memanggil manajemen Mal Panakkukang (MP) dan Hotel Myko. Pemanggilan ini terkait polemik pengelolaan sampah yang tak sesuai aturan.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Azwar mengemukakan, bukan hanya manajemen MP dan Myko, pihak dewan juga akan memanggil sejumlah pihak yang melakukan praktik serupa.
“InsyaAllah semua yang terkait, termasuk jika ada lagi yang seperti hotel Myko dan Mal Panakkukang,” ujarnya, dikutip dari Fajar.co.id, Ahad (7/4/2024)..
Menurut Azwar, apa yang dilakukan oleh MP dan Myko merupakan sebuah ironi. Pasalnya, pusat perbelanjaan terkemuka dan hotel ternama di Makassar itu, hanya membayar retribusi sampah Rp1 juta.
“Ini mesti dievaluasi masa (retribusinya) kecil begitu,” sesal legislator PKS ini.
Kabar retribusi MP dan Myko cuma Rp1juta sebelumnya diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
Hotel Myko diketahui berada dalam satu kawasan dengan MP. Letaknya di Jalan Boulevard, Makassar.
Ferdy mengatakan, mestinya pembayaran retribusi MP dan Myko berbeda. Meski ada dalam kawasan yang sama, tapi manajemennya berbeda.
“Beda. Terpisah. Harus beda manajemennya. Harus beda antara hotel dan Mal Panakkukang,” terangnya.
Manajamen MP dan Myko melakukan kerja sama dengan pihak ketiga mengelola sampah. Tapi pembuangannya tetap dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kota Makassar, hal itu tidak dibenarkan.
Pengelolaan sampah, mesti dilakukan oleh pemerintah. Hitungan retribusinya pun mesti dihitung per kubik.
Comment