Honorer Puskesmas Liukang Tangaya Hj. Marwah Sampaikan ini Saat Gelar Konfrensi Pers

ads

Tajukutama, Makassar– Honorer Puskesmas Liukang Tangaya, Hj. Marwah, S.Kep, NS menggelar konferensi pers di Sekretariat Forum MCB Indonesia, jalan Daeng Ramang Kota Makassar, Jumat, (09/9/2022).

Dalam konferensi persnya Hj. Marwah menjelaskan secara rinci dan tegas membantah jika dirinya dikatakan tidak menjalankan tugas selama 2 tahun,“ jika dikatakan malas dan tidak menjalankan selama 2 tahun itu tidak benar dan saya berani katakan bahwa itu adalah fitnah, saya masih ingat jelas di bulan Agustus 2021 saya masih ditugaskan untuk melaksanakan vaksin Covid-19 di Kodim “ tegas Hj. Marwah.

ads

Seperti diketahui saat melaksanakan tugas vaksinasi di Kodim, Hj. Marwah sementara hamil besar dan keesokan harinya melahirkan dan harus beristirahat pasca melahirkan, namun Hj. Marwah masih tetap berkomunikasi dengan Tata Usaha dan Kapus Liukang Tangaya hingga desember 2021.

Lanjut ia menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak menjalankan tugas ditempat tugas barunya dari Januari sampai dengan Agustus 2022 dikarenakan dirinya baru mengetahui adanya SK mutasi ke Puskesmas Ma’rang.

“Jadi saya baru tau kalau saya dimutasi ke Ma’rang pada tanggal 19 Agustus 2022 jadi bukan karena malas tapi memang tidak tau kalau saya dimutasi, itupun saya ketahui dari TU Puskesmas Liukang Tangaya saat saya mau mengurus dokumen PPPK,” Jelas Hj. Marwah kepada awak media.

Terkait pernyataan Sekertaris Dinas Kesehatan disalah satu media online yang mengatakan bahwa Hj. Marwah menerima insentif/gaji sementara tidak menjalankan tugas di Puskesmas Ma’rang, pernyataan itu tidak benar.

“Kalau dikatakan menerima insentif atau gaji tapi tidak menjalankan tugas di Puskesmas Ma’rang itu sama sekali tidak benar dan logikanya SK saya itu THL Non APBD, jadi gajinya dari mana?” jelasnya.

Lebih lanjut Hj. Marwah mengatakan, dengan adanya SK baru tersebut dirinya pun segera menemui KTU Puskesmas Ma’rang dengan maksud untuk melaporkan diri sebagai THL Puskesmas Ma’rang dengan memperlihatkan file SK miliknya, namun pada saat itu KTU Puskesmas Ma’rang belum siap menerimanya sebagai THL karena belum disertai dengan keterangan pindah/rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, keesokan harinya TU Puskesmas Liukang Tangaya menghubungi Hj. Marwah dan menyampaikan bahwa pengurusan PPPKnya bisa di Puskesmas Liukang Tangaya.

“ Selama 2 hari saya menyiapkan dokumen PPPK di Puskesmas Liukang Tangaya, pas terakhir mau tanda tangan di Aula Dinkes Pangkep, Kapus Liukang Tangaya tidak mau tanda tangan untuk SPTJM dan meminta saya kembali ke Puskesmas Ma’rang, maka dari itu saya bilang kalau ini memang tidak bisa katakan tidak bisa jangan dipingpong seperti ini,” tuturnya.

Bahkan hasil RDP Bersama anggota Komisi II DPRD Pangkep sampai hari ini Hj. Marwah belum menerima berita acara hasil RDP tersebut dan tidak tahu apa inti hasil pertemuan tersebut, karena saat RDP digelar Hj. Marwah tidak sempat hadir karena sakit.

Hj. Marwah berharap agar apa yang dialaminya tidak terjadi lagi terhadap teman-teman honorer kedepan dan kiranya pemerintah daerah Kabupaten Pangkep dapat lebih menghargai pengabdian seseorang terhadap pemerintah khususnya di Kabupaten Pangkep.

Terkait pernyataan Sekertaris Dinas Kesehatan Pangkep, H. Mansyur, suami Hj. Marwah menyatakan dengan tegas akan melakukan upaya hukum karena menurutnya apa yang disampaikan Sekdis Dinkes Pangkep itu tidak benar dan itu telah mencermakan nama istrinya lantaran dianggap menerima insentif tapi tidak menjalankan tugas (makan gaji buta).

Lanjut, Hj. Marwah juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan awak media yang bergabung dalam Forum Media Center Berita Indonesia yang telah memberikan fasilitas sehingga konferensi pers hari bisa berjalan, Pungkasnya. (*Rz)

Sumber- Rudi Otaha

ads ads ads

Comment