Kasus Penipuan Gadai Emas Terus Berlanjut Melibatkan Keluarga Pelaku di Kec. Galesong Kab. Takalar

ads

Tajukutama, Takalar– pelaku Curi Emas Sekilo yang sekaligus Karyawati PT gadai emas Sulawesi Selatan milik swasta yang beralamat berinisial SRW (27) warga Galesong Takalar Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dalam penanganan Kejaksaan Takalar, masuk pada babak baru.

Ada motif baru terkait kasus gadai emas, sesuai hasil pantauan dilapangan, korban berinisial NDS (29) karyawan bank Bumn juga melaporkan ke Polres Takalar hasil penipuan yg dilakukan tsk utama “SRW”.

ads

SRW diduga melakukan penipuan dr NDS untuk mencairkan dana sebanyak 981.000.000 dengan alasan bisnis yg menjanjikan yg dijalani SRW.

NDS membenarkan informasi tersebut dan telah melaporkan ke penyidik Polres Takalar dan sudah memperlihatkan bukti bukti baru yakni aliran dana dari bank ke pelaku utama SRW dan keluarga pelaku melalui via transfer dan tunai.

Ada inisial DJ, RN, SL semuanya keluarga pelaku utama diduga ikut dalam kejahatan penipuan tersebut.

Untuk pengembangan selanjutnya aparat akan ungkap di sinyalir masih ada rekan pelaku lainnya dan mendalam motif jalankan aksi jahatnya,

Pelaku utama SRW pun sudah di giring ke Mako Polres Takalar unit Pidum guna di periksa dan akan terancam pasal 363 dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, dan pengembangan penyelidikan dilapangan bisa terancam pasal 55, 56. (*Rz)

ads ads ads ads ads

Comment