Ketua Lembaga Pemerhati Anti Korupsi L-Pace Apresiasi Tindakan Kejari Gowa

ads

Tajukutama.com, Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa berhasil menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan truk sampah pada 86 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Gowa. Kamis (2/6/2022), yang kemudian langsung menjemput empat tersangka masing-masing di rumahnya tanpa perlawanan. Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan.

ads

Kelima tersangka kasus truk sampah ini adalah AM (kontraktor pengadaan dari PT Bima Raja Mawelang asal Kabupaten Wajo), AS (mantan Kadis PMD Gowa), SA (Koordcam Bontolangkasa) dan FT (Koordcam Pallangga). Sementara yang belum memenuhi panggilan adalah AAS (Supervisor PT Astra Izusu Internasional).

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat merilis kasus ini kepada sejumlah media di aula kantor Kejari Gowa. Jumat (3/6/2022) pagi, menyebutkan jika AAS belum juga koperatif memenuhi panggilan tersebut, maka pihak Kejaksaan akan melakukan penindakan tegas dengan penjemputan paksa.

Akibat tindakan tersebut, sejumlah penggiat Anti Korupsi di Gowa mengapresiasi langkah Kejari Gowa. Salah satu penggiat Anti Korupsi itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi atau L-Pace.

Ketua L-Pace Daeng Gau sapaan akrabnya ini menyampaikan, apresiasi atas tindakan Kejari Gowa. “Kami apresiasi atas tindakan yang diambil oleh Kejari Gowa untuk memberantas pelaku korupsi,” terangnya.

Ia juga menyebutkan jika laporan tersebut proses secara maraton oleh Kejari Gowa. “diperiksa maraton, beberapa kepala Desa yang diperiksa dan diambil keterangannya terkait pengadaan Mobil Dump truck dan hal hasil dari audit BPKP menemukan kerugian negara yang dipaparkan oleh kejaksaan negeri Gowa senilai 4,1 miliar kerja keras Kejari Gowa sudah nampak dan jelas,” ucap Daeng Gau Ketua Lembaga Pemerhati Anti Korupsi L-Pace.

ads ads ads ads ads

Comment