TAJUK UTAMA, MAKASSAR – Membayar zakat adalah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, baik zakat harta maupun zakat fitrah dan termasuk salah satu Rukun Islam.
Ada 29 ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang pembayaran zakat, kata Letkol Sus Husban Abady ketika menyampaikan ceramah subuh di Masjid Istiqamah, Jl. Gotong Royong, Makassar (15/4/2022).
Dengan mengangkat tema *Kewajiban Membayar Zakat* Husban Abadi mengatakan bahwa ada dua jenis zakat yaitu zakat harta dan zakat fitrah.
Zakat harta yang sering disebut dengan zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama seperti: uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya, dan harta tersebut sudah memenuhi kriteria yakni merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
“Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat bulan Ramadhan, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung, yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya pada saat hari raya idul fitri, sehingga dimomen hari raya tersebut semua ikut bergembira, mulai dari yang kaya raya sampai yang fakir miskin ikut merasakan kebahagian dan kegembiraan”, kata Husban Abady
Lebih lanjut Husban Abady menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima pembagian zakat, sesuai dengan firman Allah SWT., dalam Al Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”.
“Dari ayat tersebut, ada 8 golongan yang berhak menerima pembagian zakat antara lain: Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya, Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan, Amil atau orang yang mengelola zakat, Mualaf atau orang yang baru masuk Islam, Hamba sahaya, Orang yang berutang, Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan”, Jelas Husban Abady.
Dari delapan golongan tersebut, Husban Abady memberikan penekanan kepada Amil atau panitia zakat, bahwa Amil berhak menerima pembagian zakat karena pekerjaan mereka sangat banyak diantaranya: Amil harus mendata orang Islam yang memiliki kemampuan untuk membayar zakat baik zakat harta maupun zakat fitrah lengkap nama dan alamatnya, tugas yang kedua menghitung jumlah atau besaran zakat yang harus dibayarkan, tugas yang ketiga mendata orang yang berhak menerima pembagian zakat mulai dari namanya sampai alamatnya.
“Kemudian tugas yang keempat adalah mengumpulkan zakat dengan dua cara: cara pertama menunggu di kantor Amil, kemudian orang yang mau membayar zakat datang menyetor pembayaran zakatnya, cara yang kedua Amil mendatangi Rumah orang yang memiliki kemampuan membayar zakatnya. Karena Amil sudah punya data dan alamat orang2 yang mempunyai kemampuan membayar zakat”, urai Husban Abady.
Tugas yang kelima dari Amil kata Husban Abady adalah membagi atau mendistribusikan zakat yang sudah terkumpul kepada yang berhak menerimanya dengan cara diantar sampai ke alamat orang yang berhak menerima pembagian zakat tersebut karena Amil sudah punya data nama dan alamatnya, jadi bukan orang yang mau menerima pembagian zakat datang antri di Masjid atau di Kantor Amil sampai harus menunggu berjam-jam, hanya mau menerima pembagian zakat yang kadang tidak sebanding antara lamanya antri dengan jumlah yang mau diterima.
Di akhir ceramahnya Husban Abady mengatakan banyak kejadian ditanah air kita, karena pembagian zakat ada yang menjadi korban, mulai dari pingsan, sampai terinjak-injak bahkan ada yang meninggal karena ikut antri dan berdesakan saat pembagian zakat. Mereka sudah dalam posisi susah, jangan dibuat susah lagi, mereka sudah menderita jangan ditambah penderitaannya kasian. Jangan berbangga kalau melihat saudara-saudaranya banyak yang antri menerima pembagian zakat bahkan sampai bangga merekam dan memviralkan ke berbagai media kemiskinan orang-orang Islam, saya tidak tega melihat mereka diperlakukan seperti itu kasiang”, Pungkas Husban Abady
Comment