Tajukutama.com, Makassar — Enam pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan Resmob Polda Sulsel Keenam pelaku tersebut ditangkap di alamat berbeda Masing-masing Berinisial T(30), A(19), MA (16), J (24) keempatnya warga Pondo Asri, FR (18) Alamat Balangtanga, dan AM (25) malangtannga Howaria Sudiang. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel KOMBES POL Turman Sormin Seregar, SH.,S.I.K. Pada Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada saat itu korban Ik Asrul bersama temannya membeli rokok di warung tidak lama kemudian didatangi sepuluh orang yg tidak dikenalnya dan salah satunya melepaskan busur kearah korban tepat mengenai mata kirinya dan paha kanannya sehingga mengalami luka dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Penangkapan enam pelaku berawal Fadri Rahman alias cadie di salah satu Warkop di jln Sudiang pada Senin pukul 21.55 wita, (11/1)
Setelah dilakukan introgasi 5 ( lima) pelaku lainnya ditangkap, jelas Turman
Saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti diamankan berupa 2 (dua) buah katapel warnah hitam, 1 (satu) buah parang, 2 unit HP XIOMI warna gold dan HP OPPO warnah biru hitam, 9 (sembilan) buah mata panah, 1 (satu) buah dompet warnah biru dan 1 (satu) buah tas warnah hitam.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan S.I.K.,M.Si. Mengatakan “Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Asrul warga BTN Pepabri Kecamatan Biringkanaya. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 170 ayat 2 KUHPidana,”Kata Kabid Humas. (*)
Comment