Bangka barat, Tajukutama.com – Berinisial Ag (29) warga Kampung Keranggan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, dilaporkan istrinya ke Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Muntok Bangka Barat, Jum’at (23/11/2018).
Tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita, sebut saja Bunga (3) dan mawar (4). Unit (PPA) mendapat laporan dari ibu korban, pelaku langsung diamankan saat berada di rumah mertuanya di Jalan Raya Peltim, Kelurahan Sungai Baru.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan kesal, lantaran kedua anaknya tersebut rewel dan terus-terusan menangis.

“Saya kesal aja, ia menangis tidak berhenti. Mertua mau nyubit atau mau ngapain saya, jadi saya dorong,” ujar inisial Ag
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Bangka Barat, AIPTU M Rhamdony seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.I.K, M,Si, menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari istri Pelaku, Sabtu (17/11/2018) Siang, di kediaman mertuanya pelaku bertempat di Jalan Raya Peltim, Kelurahan Sungai Baru.
“Kini Pelaku langsung diamankan setelah adanya laporan dan perkara yang kami tangani ini,akibat dari perbuatan pelaku kami kenakan pasal 44 ayat 1, dengan ancaman Hukuman Minimal (5) tahun penjara,” jelasnya
Dilanjutkan Kanit PPA, bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan tersebut, namun belum dilaporkan pihak keluarganya.
“Pihak Keluarga tidak tahan dengan ulah pelaku yang sudah sering kali melakukan kekerasan, terhadap anak kandungnya hingga mereka melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bangka barat,” ujar Kanit PPA.
Reporter: Dony j
Comment